01 Feb
16947

Pengumuman Keringanan UKT Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19

PENGUMUMAN
Nomor : B-155/Un .17/B.II.2/KU.03.2/01/2021
Tentang
KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL
ATAS DAMPAK BENCANA WABAH COVID-19

 

Ketentuan tentang Keringanan UKT untuk mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 diatur sebagai berikut:

A. KEBIJAKAN UMUM
1. Mahasiswa program sarjana yang orang tuanya terdampak COVID-19 dapat mengajukan keringanan UKT berupa Penurunan UKT sebesar 15%.
2. Orang tua/wali mahasiswa mengalami salah satu kondisi :
a. meninggal dunia;
b. mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);
c. mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
d. mengalami penutupan tempat usaha; atau
e. menurunnya pendapatan secara signifikan.
3. Kejadian yang menyebabkan keringanan terjadi dalam kurun waktu mulai dari Januari 2021 sampai pada saat surat pengajuan keringanan UKT diajukan.
4. Keringanan UKT hanya berlaku untuk Semester Genap 2020/2021 dan Semester Gasal 2021/2022 serta akan dievaluasi dan dipantau sesuai kebutuhan.
5. Apabila sampai pada tanggal yang ditentukan mahasiswa tidak membayar UKT maka mahasiswa dinyatakan Cuti dan tidak berhak mendapatkan nilai mata kuliah Semester Genap 2020/2021 dan Semester Gasal 2021/2022.
6. UKT yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik atau diminta kembali.
7. Pengajuan Keringanan UKT tidak berlaku bagi :
a. Mahasiswa penerima Bidikmisi atau beasiswa lainnya,
b. Mahasiswa grade UKT 1,
c. Mahasiswa baru semester 1 pada Semester Gasal 2021/2022, atau
d. Mahasiswa yang orang tuanya pejabat negara, anggota DPR/DPD/DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD.
e. Mahasiswa yang terlibat kasus hukum.

B. PROSEDUR
1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan keringanan UKT (dapat diunduh pada: http://gg.gg/keringananuktuinsmh) disertai bukti/keterangan yang sah dari Kelurahan/Desa yang menerangkan kondisi orang tua/wali.
2. Surat permohonan dikirimkan ke alamat email masing-masing fakultas dalam format pdf dengan subjek email: UKT(spasi)Nama Mahasiswa(spasi)NIM(spasi)Jurusan.

C. ALAMAT EMAIL FAKULTAS
Fakultas Syariah : syariah@uinbanten.ac.id
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan : ftk@uinbanten.ac.id
Fakultas Ushuluddin dan Adab : fuda@uinbanten.ac.id
Fakultas Dakwah. : fada@uinbanten.ac.id
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam : febi@uinbanten.ac.id
Fakultas Sains. : fsain@uinbanten.ac.id
Semua berkas pengajuan harap ditembuskan / cc ke Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dengan alamat email : keuangan@uinbanten.ac.id

D. JADWAL PELAKSANAAN
1. 30 Januari 2021 : Pengumuman
2. 30 Januari s.d. 8 Februari 2021 : Pengajuan oleh mahasiswa dengan mengirimkan dokumen persyaratan
3. 8 s.d. 9 Februari 2021 : Verifikasi data
4. 9 Februari 2021 : Rapat Penetapan oleh pimpinan
5. 10 Februari 2021 : Pengumuman Keringanan UKT
6. 10 s.d. 19 Februari 2021 : Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021

 

Link download SK Rektor dan Pengumuman Keringanan UKT DISINI :