Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam,
Visi Singkat: Unggul – Terkemuka
Visi Lengkap: ”Menjadi Fakultas yang Unggul dan Terkemuka dalam bidang Hukum yang berwawasan Global di Tahun 2021
MISI
- Menyiapkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta memiliki kemampuan akademik dan/atau professional di bidang hukum
- Membangun, membina, dan meningkatkan kualitas Fakultas Syari’ah sejajar dengan perguruan tinggi unggulan lainnya yang berkualitas.
- Membangun, membina, dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Ilmu Hukum
- Membangun, membina, dan meningkatkan jaringan penyebaran Ilmu Hukum
TUJUAN :
- Menghasilkan sarjana yang memiliki komitmen keilmuan yang tinggi dan kompetensi akademik di bidang ilmu hukum
- Menghasilkan sarjana yang memiliki kemampuan, meningkatkan, dan mengembangkan keilmuan di bidang ilmu hukum
- Menghasilkan sarjana yang memiliki kemampuan dalam menerapkan dan memberdayakan serta mengabdikan pada masyarakat dalam bidang hukum
terdiri dari jurusan :
1. Jurusan /Program Studi Mu’amalat
Kesejahteraan masyarakat di dunia dan keselamatan hidup di akherat terjamin melalui hubungan baik antar manusia (hablum minan Nas), dan hubungan baik antara manusia dengan Allah (hablum minallah). Pembinaan hubungan baik sesama manusia menurut ajaran Islam secara umum diatur dalam bidang mu’amalat, yang secara khusus berkenaan dengan kehartabendaan. Bagi masyarakat yang dibangun berdasarkan konsep-konsep Islami, seperti Banten ini, pengkajian, penerapan konsep, dan pengadaan kader-kader pengelolanya, amat diperlukan. Karena itu, Institut Agama Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin” Banten mesti merespon tantangan ini dengan mendirikan program studi Mu’amalat. Adapun pertimbangan-pertimbangannya adalah sbb:
(1)Secara historis, Banten masa kesultanan sebetulnya sudah membangun tatanan hukum muamalat ini, misalnya yang terdokumentasi pada bundel. Untuk mengkaji persoalan muamalat lokal di Banten khususnya, perlu ada kajian khusus dan penyiapan tenaga-tenaga ahli di bidangnya. Itulah sebabnya, Instiutut Agama Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin” Banten berkepentingan dan beralasan dalam mendirikan program studi Mu’amalat.
(2)Dalam persoalan sistem ekonomi perlu ada jawaban bahwa sistem ekonomi Islam adalah alternatif yang tepat, dan ini hendak dilakukan oleh Banten. Untuk mewujudkan itu, terutama dalam bidang mu’amalat diperlukan kajian dan menyiapkan tenaga-tenaga berkemampuan di bidangnya, yang tentu saja (harus) dilaksanakan oleh Institut Agama Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin” Banten dengan mendirikan program studi Mu’amalat.
(3)Dari aspek ajaran, boleh dibilang bahwa bidang ajaran mu’amalat merupakan ajaran yang “terbengkalai” baik sebagai bidang kajian maupun sebagai bidang yang teraplikasi, yang juga terjadi di Banten sebagai bagian dari wilayah keislaman. Institut Agama Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin” Banten berkewajiban menyelamatkan ajaran-ajaran mu’amalat ini dari keterbengkalaiannya, dengan mendirikan program studi mu’amalat.
2. Jurusan/Program Studi Jinayah Siyasah
Jinayah Siyasah secara harfiah berarti pidana dan politik, sedangkan kaitannya dengan (jurusan) Syari’ah berarti hukum pidana dan hukum politik Islam. Mengenai pemahaman tentang hukum pidana dan (hukum) politik yang terdapat dalam prinsip-prinsip ajaran Islam menjadi sangat penting, bukan saja untuk kepentingan pengetahuan tetapi juga ada kesempatan untuk membandingkan dengan hukum-hukum lain. Boleh jadi hukum pidana dan (hukum) politik menurut ajaran islam menjadi salah satu alternatif untuk keteraturan hidup umat manusia yang tentu saja bisa diadopsi oleh kekuasaan manapun juga.
Bagi Institut Agama Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin” Banten, pengetahuan dan pengembangan hukum pidana Islam dan (hukum) politik Islam menjadi amat penting. Karena itu pembukaan program studi Jinayah Siyasah di Institut Agama Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin” Banten amat strategis dan beralasan, dengan pertimbangan-pertimbangan sbb:
(1)Untuk pengetahuan dan kajian keislaman, Banten yang bukan kerajaan Islam itu telah menerapkan secara dinamis hukum pidana Islam dan politik Islam. Informasi lebih dalam mengenai hal ini perlu kajian yang terus menerus yang mesti diperani oleh Institut Agama Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin” Banten
(2)Mendialogkan aspek ideal (normatif) hukum pidana dan (hukum) politik dengan aspek-aspek faktual (empiris) dalam rangka mewujudkan (konsep) hukum pidana dan (hukum) politik yang obyektif perlu ada keahlian khusus yang memeraninya, dan ini merupakan peluang bagi Institut Agama Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin” Banten.
3.Jurusan/Program Studi Al-Ahwalusy Syakhsiyah.
Al-Ahwalusy Syakhsiyah secara umum berarti hukum privat atau hukum perdata Islam. Dalam kajian lengkapnya meliputi aspek-aspek perdata yaitu masalah perkawinan dan keluarga, masalah kehartabendaan termasuk waris, wasiat, hibah dan wakaf, dan masalah-masalah yang berkenaan dengan peradilan di bidang ini. Dalam kajian fiqh (syari’ah), persoalan hukum perdata termasuk yang amat penting, karena itu harus ada kajian yang intensif dan menyiapkan pula ahli-ahlinya. Karena itu Institut Agama Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin” Banten amat beralasan untuk membuka program studi ini dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
(1).Institut Agama Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin” Banten, yang merupakan lembaga pendidikan tinggi agama Islam, sebagai kelanjutan dariSTAIN “SMHB” Serang, berkewajiban memerani kajian dan menyiapkan ahli-ahli di bidang al-Ahwalusy Syakhsiyah ini.
(2).Sesuai dengan visi Institut Agama Islam Negeri “Sultan Maulana Hasanuddin” Banten yang diantaranya berkedudukan sebagai pengembangan bidang kebudayaan, maka salah satu unsur kebudayaan (Islam) yang penting adalah dalam hal-hal yang berkenaan dengan pranata dan interaksi-interaksi sosial ini, yang secara normatif bersumber pada hukum perdata (al-Ahwalusy Syakhsiyah) Islam.
.