HumasUIN – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten secara resmi mengeluarkan pemberitahuan mengenai pembukaan layanan cuti kuliah untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Pengumuman ini disampaikan melalui surat bernomor 3185/Un.17/BK.I/PP.00.9/07/2026 yang diterbitkan di Serang pada tanggal 9 Juli 2026.
Kebijakan mengenai cuti akademik ini merujuk langsung pada Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 743 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kalender Akademik UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Tahun 2026. Surat pemberitahuan ini ditandatangani oleh Kepala Biro AAKK, Siti Aminah.
Ketentuan dan Jadwal Pengajuan
Sesuai dengan arahan dari pihak kampus, fasilitas pengajuan cuti kuliah pada semester ganjil ini dibatasi dan hanya berlaku untuk mahasiswa dari Angkatan 2025, 2024, serta 2023.
Mahasiswa yang berniat mengambil cuti dapat mulai memproses pengajuannya pada tanggal 13 Juli 2026 hingga batas akhir pengajuan pada tanggal 11 September 2026. Prosedur penyerahan berkas dilakukan dengan membuat surat yang ditujukan kepada Rektor c/q Kepala Biro AAKK, kemudian diserahkan secara tatap muka langsung ke Ruangan Bagian Akademik dan Kemahasiswaan di Gedung Rektorat Lt. 1 Kampus 2.
Persyaratan Berkas
Mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi. Berkas-berkas yang harus dilampirkan antara lain:
-
Surat Permohonan pengajuan cuti.
-
Surat persetujuan resmi dari dosen pembimbing dan/atau dari pihak jurusan maupun program studi.
-
Bukti pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada satu semester sebelum mahasiswa tersebut mengajukan cuti.
-
Kartu Hasil Studi (KHS) milik mahasiswa pada satu semester sebelum cuti diajukan.
Untuk mempermudah akses mahasiswa, pihak universitas telah menyediakan format standar untuk pembuatan Surat Permohonan dan Surat Persetujuan. Kedua dokumen tersebut dapat diunduh melalui tautan daring di https://bit.ly/formulircutikuliahuinbanten.
Sebagai bagian dari alur pengajuan, mahasiswa diminta secara tegas untuk memastikan bahwa nomor handphone yang dicantumkan merupakan nomor yang aktif, sesuai, dan dapat dihubungi sewaktu-waktu. Hal ini penting mengingat informasi mengenai penerbitan SK cuti nantinya akan dikabarkan oleh pihak kampus melalui panggilan telepon atau pesan aplikasi WhatsApp.
Universitas juga memberikan peringatan bahwa proses pengajuan cuti akan otomatis ditolak jika persyaratan yang dilampirkan mahasiswa tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Edaran ini diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh civitas akademika yang berkepentingan.
Pemberitahuan Bisa Didownload (DI SINI)