HumasUIN – Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten secara resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Rektor Nomor 301-1 Tahun 2026 tentang Mahasiswa Penerima Penyesuaian UKT.
Berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Rektor UIN SMH Banten, Muhammad Ishom, di Serang pada tanggal 29 Juli 2026 tersebut, penyesuaian yang diberikan kepada para mahasiswa berupa keringanan dalam bentuk penurunan kelompok atau grade UKT. Keputusan Rektor ini diterbitkan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan penyesuaian UKT sekaligus memberikan landasan hukum bagi pelaksanaannya di lingkungan universitas.
Merujuk pada lampiran surat keputusan tersebut, tercatat sebanyak 214 mahasiswa dari berbagai fakultas dan program studi yang dinyatakan berhak menerima penurunan grade UKT.
(UNDUH SK)