HumasUIN – UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten kembali memberikan kesempatan bagi mahasiswanya untuk mengajukan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Kebijakan ini diatur secara resmi melalui Keputusan Rektor Nomor 265-1 Tahun 2026 tertanggal 09 Juli 2026 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Penyesuaian UKT.
Jenis Penyesuaian dan Pengecualian
Terdapat dua jalur penyesuaian UKT yang difasilitasi oleh pihak kampus, yaitu:
-
Penyesuaian Reguler: Dapat dilakukan oleh orang tua/wali atas besaran UKT awal mahasiswa, yang diajukan 1 (satu) kali selama menjadi mahasiswa pada awal semester III.
-
Penyesuaian Non-Reguler: Dapat diajukan apabila orang tua atau ayah kandung meninggal dunia selama berstatus sebagai mahasiswa.
Namun, fasilitas pengajuan penyesuaian UKT ini tidak berlaku bagi:
-
Mahasiswa penerima KIP.
-
Mahasiswa penerima beasiswa lainnya.
-
Mahasiswa kategori Kelompok I (satu).
-
Mahasiswa yang terlibat kasus hukum.
Jadwal Pengajuan
Dalam surat edarannya, Rektor UIN SMH Banten, Muhammad Ishom, menginstruksikan mahasiswa untuk memperhatikan jadwal alur pengajuan berikut:
| Tanggal | Kegiatan |
| 13 – 15 Juli 2026 |
Mahasiswa mengajukan permohonan secara online melalui laman |
| 16 – 17 Juli 2026 |
Mahasiswa menyerahkan dokumen secara lengkap dan langsung ke fakultas, yang ditujukan kepada Dekan Cq. Wakil Dekan II. Tim di fakultas kemudian akan memverifikasi berkas tersebut. |
| 20 – 21 Juli 2026 |
Tim verifikasi Rektorat menatausahakan dokumen pengajuan dari fakultas sebagai bahan rapat penetapan. |
| 22 Juli 2026 |
Pelaksanaan rapat terbatas Rektorat untuk menetapkan penerima, sekaligus penerbitan Keputusan Rektor tentang Mahasiswa Penerima Penyesuaian UKT Semester Ganjil 2026/2027. |
| 23 Juli 2026 |
Bagian Keuangan kampus memproses perubahan tagihan UKT di sistem bagi mahasiswa yang ditetapkan lolos verifikasi. |
Persyaratan Dokumen Pengajuan Reguler
Untuk mengajukan penyesuaian reguler, seluruh dokumen yang dilampirkan harus berupa dokumen terbaru yang dibuat sesuai tanggal pengajuan. Berkas-berkas pendukung tersebut meliputi:
-
Fotokopi KTM, KTP Orang Tua (Ayah/Ibu/Wali), dan Kartu Keluarga.
-
Daftar Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan yang disahkan pimpinan tempat kerja atau kelurahan/desa setempat.
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan Kepala Desa/Lurah atau Kartu Indonesia Sejahtera.
-
Bukti pembayaran tagihan/token listrik dan Pajak Bumi Bangunan (SPPT).
-
Foto kondisi rumah yang memperlihatkan tampak depan, belakang, samping kanan-kiri, dapur, dan kamar mandi.
-
Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak sedang menerima KIP atau beasiswa lain.
-
(Sebagai tambahan, fotokopi surat kematian orang tua atau Surat PHK jika ada).
Diskon Otomatis 50% Bagi Mahasiswa Tingkat Akhir
Selain jalur pengajuan di atas, Petunjuk Teknis ini juga membawa angin segar bagi mahasiswa yang masa studinya terhambat. Mahasiswa yang telah melebihi semester XII (dua belas) akan diberikan penyesuaian UKT secara otomatis. Besaran biaya kuliah yang harus dibayarkan dipotong menjadi sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya kelompok UKT asli mahasiswa bersangkutan.