Rektor UIN Banten : Sambut Mahasiswa Baru 2026, Direktorat PTKIN Tetapkan Aturan Tarif Khusus Program Kelas Internasional dan RPL

HumasUIN – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, M.A., menghadiri rapat krusial pembahasan regulasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tahun akademik 2026-2027. Pertemuan yang diinisiasi oleh Direktorat PTKIN ini berlangsung di Depok pada Selasa (25/2/2026).

Rapat ini bertujuan memfinalisasi payung hukum biaya pendidikan sebelum dimulainya siklus penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN-PTKIN).

Dalam keterangannya, Prof. Muhammad Ishom menegaskan bahwa fokus utama kebijakan tahun ini adalah menjaga keterjangkauan pendidikan bagi masyarakat luas. Berdasarkan draf awal yang disepakati, tarif UKT PTKIN tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Selain itu, forum juga menyepakati penghapusan level UKT khusus penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Beasiswa KIP diketahui tidak lagi dikelola oleh PTKIN, melainkan oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA). Dengan demikian, skema pengelompokan UKT bagi mahasiswa penerima KIP tidak lagi dicantumkan dalam struktur tarif UKT PTKIN.

Isu lain yang mengemuka ialah penetapan tarif khusus bagi sejumlah program baru di lingkungan PTKIN. Program tersebut antara lain program kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau (RPL), double degree, pembelajaran jarak jauh (PJJ), serta kelas internasional. Menurut Ishom, kampus-kampus PTKIN yang membuka program tersebut diberikan ruang untuk menetapkan tarif UKT tersendiri sesuai karakteristik layanan akademik yang diberikan.

Ishom menambahkan, draf aturan UKT tahun ini juga memuat klausul peninjauan kembali tarif UKT. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memberikan payung hukum bagi pimpinan PTKIN dalam mengambil kebijakan atas pengajuan banding UKT oleh mahasiswa. Dengan adanya mekanisme itu, proses evaluasi besaran UKT dapat dilakukan secara lebih terukur dan akuntabel.

Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa UKT diperhitungkan berdasarkan layanan langsung yang diterima mahasiswa. Sementara itu, Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSOPT) dihitung berdasarkan layanan langsung dan tidak langsung. Secara umum, UKT PTKIN 2026 dinilai masih relatif rendah dan belum sepenuhnya menutup komponen SSOPT yang harus ditanggung perguruan tinggi.

Ketua Forum Wakil Rektor II PTKIN, Prof Safari, menegaskan bahwa penerapan iuran UKT sebesar 100 persen hingga semester 12 memiliki dasar rasional. Pihaknya mendorong mahasiswa lulus tepat waktu dalam delapan semester agar beban SSOPT dapat ditekan. “Kalau mahasiswa menambah waktu studi sampai semester 12 maka hal itu akan menambah beban SSOPT. Makanya mereka dibebani iuran 100 persen,” ujarnya.


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323