Al-Laits bin Saad: Guru Imam Syafi’i yang Dermawan Tapi Tak Pernah Bayar Zakat

HumasUIN – Nama Al-Laits bin Saad bukan hanya dikenal sebagai ulama besar, tetapi juga sebagai saudagar kaya raya yang hartanya melimpah dari berbagai usaha. Ia memiliki perkebunan luas, perdagangan yang maju, kebun buah, hingga produksi madu. Pendapatannya dalam setahun diperkirakan mencapai antara 20.000 hingga 80.000 dinar emas—jumlah yang sangat fantastis pada masanya.

Namun yang lebih menakjubkan daripada jumlah hartanya adalah cara ia memperlakukannya. Setiap kali kekayaan itu datang ke tangannya, ia segera membagikannya kepada fakir miskin, para penuntut ilmu, dan masyarakat yang membutuhkan. Hartanya tidak pernah lama mengendap, karena langsung berubah menjadi sedekah dan bantuan sosial.

Karena kebiasaan inilah ia disebut tidak pernah membayar zakat. Bukan karena menolak kewajiban, melainkan karena hartanya selalu habis sebelum mencapai satu tahun kepemilikan (*haul*), syarat wajib zakat. Belum sempat genap setahun, kekayaan itu telah lebih dahulu mengalir kepada orang-orang yang membutuhkan.

Di sini kita dapat mengambil pelajaran penting: zakat pada hakikatnya adalah standar minimal kedermawanan seorang Muslim, bukan batas maksimalnya. Zakat adalah kewajiban dasar yang mengikat, sebagai fondasi keadilan sosial dalam Islam. Tetapi ruh kedermawanan sejati justru tampak ketika seseorang melampaui batas minimal itu—memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi dari setiap pendapatan yang ia terima, tanpa menunggu haul dan tanpa menunggu kewajiban formal.

Al-Laits bin Saad menunjukkan praktik kedermawanan tingkat tinggi itu. Ia tidak sekadar memenuhi kewajiban, tetapi menjadikan hartanya sebagai amanah yang harus segera dialirkan kepada yang berhak. Dalam perspektif spiritual, sikap seperti ini mencerminkan keyakinan bahwa harta bukan untuk ditimbun, melainkan untuk diedarkan demi kemaslahatan umat. Jika zakat adalah standar minimal, maka infak dan sedekah yang terus-menerus adalah puncak kelapangan jiwa.

Kedermawanannya juga terlihat dalam hubungannya dengan para ulama. Diriwayatkan bahwa ia rutin mengirimkan seribu dinar setiap tahun kepada Imam Malik sebagai bentuk penghormatan dan dukungan. Sikap ini menunjukkan keluasan hati dan ketulusan niatnya dalam memuliakan ilmu dan para ahlinya.

Di balik kekayaan dan kemurahan hatinya, Al-Laits adalah seorang ulama besar yang dijuluki Imam para Imam. Kedalaman ilmu dan kematangan ijtihadnya membuatnya dihormati oleh para ulama sejak generasi awal Islam. Ia bukan hanya kaya harta, tetapi juga kaya ilmu.

Beliau hidup dan berkembang di Mesir hingga wafat pada tahun 174 Hijriah. Di negeri itu ia mencapai derajat mujtahid mutlak, tingkatan tertinggi dalam ijtihad yang menunjukkan kemampuannya menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah. Kedudukannya menjadikannya rujukan penting dalam berbagai persoalan fiqih.

Pujian luar biasa datang dari Imam Al-Shafi’i, yang berkata, “Al-Laits lebih berilmu daripada Malik, tetapi para sahabatnya mengabaikannya.” Pernyataan ini sangat bermakna, karena Imam Al-Shafi’i adalah murid Imam Malik. Ucapan tersebut menegaskan betapa luas dan dalamnya ilmu Al-Laits.

Sayangnya, mazhab fiqih Al-Laits tidak berkembang luas sebagaimana empat mazhab besar lainnya. Hal ini bukan karena kelemahan pemikirannya, melainkan karena murid-muridnya tidak membukukan dan menyebarkan ajarannya secara sistematis. Akibatnya, warisan mazhabnya perlahan memudar dari peta sejarah.

Meski demikian, pengaruhnya di tengah masyarakat sangat besar. Ia dikenal memiliki wibawa di hadapan penguasa dan mampu memengaruhi kebijakan penting di Mesir. Integritas moral dan kekuatan ilmunya membuatnya dihormati oleh rakyat maupun pejabat.

Dalam bidang pemikiran, ia juga dikenal dengan fatwa-fatwa yang kontekstual dan berpijak pada realitas sosial. Salah satu fatwanya membolehkan non-Muslim membangun tempat ibadah mereka sendiri, sebagai wujud penerapan prinsip keadilan dalam Islam. Pendekatan ini menunjukkan keluasan pandangan dan kebijaksanaannya.

Kisah hidup Al-Laits bin Saad adalah perpaduan antara kekayaan, kedermawanan, dan kedalaman ilmu. Ia membuktikan bahwa harta bukanlah penghalang untuk mencapai derajat tinggi dalam keilmuan dan ketakwaan. Bahkan lebih dari itu, ia mengajarkan bahwa standar minimal kedermawanan adalah zakat, sementara keluhuran jiwa terletak pada kesediaan untuk terus memberi, setiap kali rezeki datang. Namanya tetap harum dalam sejarah sebagai ulama kaya raya yang hartanya selalu habis untuk sedekah, hingga ia tak pernah wajib membayar zakat—bukan karena enggan, tetapi karena selalu mendahului kewajiban dengan kemurahan hati.

M. Ishom el-Saha (Rektor UIN SMH Banten)


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323