Finalisasi Draft Ortaker: UIN SMH Banten Siap Operasikan dan Tambah Satu Fakultas

HumasUIN – Setelah melalui proses panjang selama tiga tahun, draft Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten akhirnya memasuki tahap finalisasi pada Kamis (26/2/2026). Tahap akhir ini menjadi momentum krusial sebelum regulasi tersebut resmi ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai payung hukum baru bagi tata kelola kelembagaan kampus.

Proses finalisasi draft KMA tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan koordinasi lintas sektoral. Sejumlah instansi yang turut mengawal tahap ini antara lain Biro Ortala dan Biro Hukum Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bersama jajaran pimpinan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof. Dr. Muhammad Ishom, M.A menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah mengawal pembahasan ini sejak revisi diajukan tiga tahun silam. Ia menyatakan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kunci utama sehingga pembahasan regulasi yang kompleks ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan sinergi dari seluruh kementerian terkait yang telah membantu hingga draft ini mencapai tahap final. Ini adalah buah dari kesabaran dan kerja sama kita semua selama tiga tahun terakhir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Muhammad Ishom, M.A menjelaskan bahwa perubahan Ortaker ini memiliki visi strategis untuk memperkuat posisi kampus. Ia berpendapat bahwa aturan baru tersebut akan memposisikan UIN SMH Banten sebagai pusat pengembangan kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sekaligus menjadi motor penggerak bagi pembangunan masyarakat secara luas.

Menurut pandangan Rektor, pembaruan Ortaker ini sangat sejalan dengan misi pemerintah dalam mendorong pendidikan tinggi yang memberikan dampak nyata. Ia menegaskan bahwa dengan struktur tata kelola yang lebih adaptif dan akuntabel, perguruan tinggi akan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pembangunan nasional serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN SMH Banten, Dr. H. Zaenuri, S.Ag., M.Hum memaparkan bahwa terdapat lima isu substansial dalam revisi ini. Isu-isu tersebut meliputi penataan ulang tugas dan fungsi, konsistensi norma hukum, penguatan koordinasi, akuntabilitas penjaminan mutu, serta keselarasan dengan reformasi birokrasi. Ia menekankan bahwa struktur baru ini dirancang agar lebih responsif terhadap dinamika kebijakan pendidikan tinggi.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, S.Ag., M.H, mengungkapkan bahwa draft terbaru ini merupakan bentuk penyederhanaan regulasi. Jika sebelumnya terdapat empat KMA yang mengatur tata kerja UIN SMH Banten secara terpisah, kini semuanya dirangkum dalam satu KMA yang komprehensif. Ia berharap draft ini dapat menjadi percontohan bagi PTKIN lain dalam melakukan penyesuaian organisasi.

Poin penting yang menjadi sorotan dalam draft KMA ini adalah perubahan struktur fakultas di lingkungan UIN SMH Banten. Terdapat dua perubahan mendasar, yakni perubahan nomenklatur Fakultas Sains menjadi Fakultas Sains dan Teknologi, serta langkah progresif pemekaran Fakultas Ushuluddin dan Adab menjadi dua entitas mandiri, yakni Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam serta Fakultas Adab dan Humaniora.


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323