Ma’had Al-Jami’ah UIN Banten Perkuat Pemahaman Mahasantri Terkait Fikih Perempuan Lewat Seminar Keislaman

HumasUIN – Ma’had Al-Jami’ah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menyelenggarakan Seminar Keislaman bertema “Fiqh Perempuan tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah dalam Praktik Ibadah” di Sakan A, Sabtu, (22/11/2025). Seminar ini dirancang untuk memperkuat pemahaman mahasantri tentang syariat secara praktis.

Hadir sebagai narasumber, Hj. Tini Rachmawati, Lc., M.Ag., pakar fikih perempuan. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa literasi fikih perempuan masih perlu diperkuat, terutama terkait persoalan bersuci yang memiliki dampak langsung pada sah atau tidaknya ibadah seorang perempuan.

Ia menjelaskan secara rinci tiga kondisi utama yang harus dipahami perempuan terkait darah dan ibadah. Pertama, haid. Yaitu darah alami yang keluar pada perempuan dalam keadaan sehat, dengan ciri, warna, dan masa tertentu. Disebutkan, pengetahuan tentang batas minimal dan maksimal haid penting agar perempuan dapat menentukan waktu wajib dan gugurnya ibadah. Sebagaimana diketahui, batas minimal perempuan mengalami haid adalah satu hari satu malam (24 jam), umumnya 6-7 hari, dan paling lama masa haid adalah 15 hari 15 malam.

Kedua, nifas. Yakni darah pasca melahirkan, baik kelahiran normal maupun keguguran, dengan ketentuan fikih. Dalam Mazhab Syafi’i, masa nifas paling sedikit seperludahan, paling lama 60 hari, dan umumnya masa nifas berlangsung 40 hari. Ketentuan bagi perempuan yang haid berlaku juga bagi perempuan yang sedang mengalami masa nifas

Ketiga, istihadhah. Yaitu keluarnya darah di luar masa haid yang bersifat tidak normal. Dalam kondisi ini, perempuan tetap wajib melaksanakan ibadah, namun dengan prosedur khusus seperti berwudu setiap kali masuk waktu salat.

Menurut Tini, kesalahan memahami ketiga kondisi tersebut masih sering terjadi di kalangan remaja putri. “Banyak yang bingung membedakan darah haid dan istihadhah, sehingga ibadahnya menjadi tidak tepat. Karena itu, literasi fikih perempuan harus diajarkan sejak dini,” ujarnya.

Acara semakin hidup saat sesi tanya jawab. Sejumlah mahasantri mengangkat persoalan yang sering mereka hadapi, mulai dari penentuan batas akhir haid, cara bersuci saat mengalami flek berkepanjangan, hingga status ibadah ketika darah keluar di luar kebiasaan. Narasumber menjawab dengan merujuk pada dalil fikih sekaligus contoh kasus yang mudah dipahami.


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323