PUSPENMA Gelar Sosialisasi Juknis KIP Kuliah untuk PTK se-Indonesia

HumasUIN – Pusat Pembangunan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) menggelar sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (6/8) terkait program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Pada acara ini UIN Alauddin Makassar ditunjuk sebagai tuan rumah.

Dalam Rapat zoom, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten mengutus Kepala Bagian Akademik, Kasubag Akademik, beserta jajarannya berpartisipasi untuk mendengarkan arahan sosialisasi, yang bertujuan menyampaikan petunjuk teknis (juknis) terbaru terkait KIP Kuliah kepada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) di bawah naungan Kementerian Agama. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan tidak terjadi lagi miskomunikasi atau kekeliruan informasi dalam implementasi program KIP Kuliah tahun ini.

KIP Kuliah sendiri merupakan program pemerintah sebagai bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045. Program ini diharapkan menjadi sarana untuk mencetak generasi emas penerus bangsa, khususnya dari kalangan mahasiswa yang mengalami keterbatasan ekonomi.

Program KIP Kuliah didasarkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Agama menetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 683 Tahun 2025 yang mendorong pelaksanaan KIP Kuliah di lingkungan PTK. Selain itu, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 60 Tahun 2025 diterbitkan sebagai acuan teknis pelaksanaan program tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, PUSPENMA menyampaikan dua poin utama:
1. Penentuan Skala Prioritas Penerima KIP Kuliah
Beberapa kriteria prioritas penerima bantuan KIP Kuliah meliputi:
– Mahasiswa yang memiliki kartu bantuan sosial pemerintah daerah seperti PIP (Program Indonesia Pintar), KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KJP (Kartu Jakarta Pintar), dan kartu serupa lainnya.
– Mahasiswa yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sah dari Lurah/RT/RW.
– Mahasiswa dari keluarga dengan penghasilan orang tua di bawah Rp4.000.000,- per bulan.
– Mahasiswa penyandang disabilitas.
– Mahasiswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik.

2. Pemantauan dan Evaluasi Program
Pelaksanaan KIP Kuliah tahun ini akan diawasi dan dievaluasi oleh berbagai lembaga terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Kementerian Agama, Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Badan Pengelola Keuangan (BPK), dan Bappenas.

Kepala Tim Beasiswa PENMA, Dr. H. Amiruddin Kuba, S.Ag., M.A., menyampaikan harapannya agar seluruh proses seleksi KIP Kuliah tahun ini dapat berjalan sesuai prosedur. Beliau menekankan pentingnya prinsip “4T” dalam pelaksanaan, yaitu:
– Tepat Waktu
– Tepat Sasaran
– Tepat Jumlah
– Tepat Proses

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh PTK memiliki pemahaman yang utuh dan seragam terkait implementasi KIP Kuliah, sehingga program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323