Peluang Bisnis Sirkular Menanti Generasi Muda dalam Ekosistem Digital Syariah

Humas UIN – Dosen Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jamaluddin, M.E., dipercaya menjadi pemateri dalam kegitan IUQI Sharia Economic Event (I SEE 2026). Kegiatan ini bertemakan “Memperkuat Inovasi dan Kolaborasi untuk Mewujudkan Ekonomi Syariah yang Berkelanjutan” yang diselenggarakan di Aula Serbaguna Rektorat, Institut Ummul Quro Al-Islami (IUQI) Bogor, pada Rabu (24/06/2026).

Dalam pemaparan komprehensifnya, Jamaluddin, M.E mengupas tuntas urgensi transformasi mutlak dalam sistem ekonomi Islam global guna merespons dinamika zaman. Dunia saat ini dinilai tidak sedang dalam kondisi baik-baik saja karena tengah dihadapkan pada ancaman krisis multidimensi yang saling berkelindan satu sama lain. Fenomena perubahan iklim (climate change) yang memicu cuaca ekstrem, degradasi lingkungan yang masif, serta menipisnya cadangan energi konvensional menjadi alarm keras bagi para pemikir dan pelaku ekonomi untuk segera mengubah paradigma pembangunan konvensional yang eksploitatif.

Selain krisis lingkungan, tantangan global lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah masalah kemiskinan akut dan ketimpangan sosial yang kian melebar di berbagai belahan dunia. Pada saat yang sama, masyarakat global juga dipaksa untuk beradaptasi dengan fenomena disrupsi digital yang bergerak begitu cepat, terutama pasca-ledakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Pergeseran lanskap global ini menuntut instrumen ekonomi syariah untuk mengambil peran terdepan dengan melahirkan model ekonomi baru yang tidak hanya mengejar pertumbuhan materi, tetapi juga mengedepankan aspek keadilan sosial. Melihat urgensi fenomena global tersebut, Jamaluddin menegaskan bahwa struktur perekonomian Islam di dalam negeri dituntut untuk melakukan lompatan besar.

Menurut analisisnya, ekonomi syariah tidak boleh lagi berjalan di tempat atau sekadar menggunakan pendekatan bisnis konvensional yang dilabeli merek syariah. Sistem ekonomi Islam modern harus secara fundamental bertransformasi menjadi sebuah ekosistem yang terbukti sustainable (berkelanjutan), inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, serta senantiasa inovatif dalam melahirkan produk maupun layanan yang solutif.

“Mengapa ekonomi syariah harus bertransformasi sekarang? Jawabannya karena kita sedang berada di persimpangan jalan antara krisis lingkungan yang nyata dan percepatan disrupsi kecerdasan buatan. Kita memerlukan model ekonomi yang secara nyata mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas, mengurangi risiko kerusakan lingkungan, dan menggunakan seluruh sumber daya alam secara efisien tanpa menyisakan limbah merugikan,” ujar Jamaluddin di hadapan para peserta seminar.


Langkah transformasi tersebut diakui tidak akan berjalan dengan mudah karena ekonomi syariah di Indonesia masih dibayangi oleh berbagai tantangan domestik yang cukup pelik. Salah satu hambatan utama yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya indeks literasi syariah di kalangan masyarakat awam, yang berakibat pada lambatnya penetrasi produk keuangan berbasis Islam. Kondisi ini diperparah dengan proses adopsi teknologi digital yang belum berjalan optimal di berbagai lembaga keuangan, sehingga jangkauan layanannya masih kalah bersaing dengan sistem konvensional.

Tantangan sektor domestik ini juga sangat terasa pada pilar penggerak ekonomi riil, di mana sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) syariah didapati belum terhubung dengan baik ke dalam ekosistem digital nasional. Ketertinggalan teknologi ini menyebabkan ruang gerak pelaku usaha halal menjadi terbatas dan sulit naik kelas. Jamaluddin menyebutkan bahwa akar dari seluruh hambatan ini bermuara pada masih rendahnya inovasi produk serta layanan syariah yang adaptif terhadap kebutuhan pasar modern, sehingga diperlukan formula baru yang progresif.

Sebagai solusi konkret atas hambatan tersebut, integrasi antara konsep green economy (ekonomi hijau) dan digitalisasi dinilai menjadi strategi paling krusial untuk dicapai saat ini. Dalam perspektif hukum Islam, konsep ekonomi hijau yang menitikberatkan pada kelestarian alam dan keadilan sosial sesungguhnya bukanlah hal baru. Nilai-nilai dasar ekonomi hijau dinilai sangat selaras dan inheren dengan prinsip tauhid, keadilan, dan keseimbangan alam yang menjadi fondasi utama dalam sistem muamalah Islam.

“Dalam perspektif Islam, konsep green economy ini memiliki akar yang sangat kuat dan selaras dengan prinsip Khalifah fil Ard, di mana manusia diciptakan dan ditempatkan di muka bumi sebagai penjaga yang bertanggung jawab penuh untuk merawat ekosistem. Kita memegang amanah besar untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang kita lakukan harus mampu mewujudkan esensi tertinggi dari Maqashid Syariah, yaitu menjaga kemaslahatan hidup manusia sekaligus melindungi kelestarian alam lingkungan,” tegas Jamaluddin memaparkan materi presentasinya.

Guna mempercepat implementasi konsep besar tersebut di lapangan, Jamaluddin menawarkan sebuah pendekatan strategis yang terstruktur melalui pemanfaatan pendekatan kolaborasi Penta Helix. Model kolaborasi ini menekankan bahwa pengembangan ekonomi syariah berkelanjutan tidak bisa hanya dibebankan pada satu sektor saja, melainkan harus melibatkan lima pilar utama secara simultan. Kelima pilar tersebut meliputi sektor akademisi, pelaku industri, instansi pemerintah, komunitas masyarakat, serta diperkuat oleh peran media dan teknologi sebagai penggerak utama di era digital.

Dalam skema Penta Helix tersebut, akademisi memiliki peran vital untuk menyediakan basis riset mendalam serta melahirkan inovasi-inovasi produk hijau yang siap pakai. Sementara itu, sektor industri bertugas sebagai motor penggerak utama dalam mengimplementasikan hasil riset tersebut ke dalam praktik bisnis nyata yang komersial. Di sisi lain, pemerintah memegang kendali penting sebagai regulator yang wajib merumuskan regulasi pendukung, menyusun standarisasi operasional, serta memberikan berbagai insentif fiskal bagi pelaku usaha yang menerapkan prinsip ramah lingkungan.

Pilar keempat dan kelima dalam konsep kolaborasi ini diisi oleh peran aktif komunitas masyarakat serta media teknologi. Komunitas di akar rumput bertindak sebagai ujung tombak dalam melakukan pemberdayaan ekonomi lokal berbasis potensi syariah di daerah masing-masing. Adapun media dan instrumen teknologi modern mengemban amanah besar untuk menjalankan fungsi edukasi massa secara masif, menyebarluaskan diseminasi informasi terkait keunggulan sistem syariah, serta menyediakan infrastruktur digital yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Inovasi digital di era sekarang harus diposisikan sebagai roda penggerak utama atau enabler untuk mempercepat transformasi ekonomi syariah. Kita tidak bisa lagi menunda proses digitalisasi ini karena melalui pemanfaatan teknologi finansial yang tepat, efisiensi operasional dapat ditingkatkan secara drastis, transparansi pengelolaan dana sosial Islam seperti zakat dan wakaf menjadi lebih terjamin, dan akses pasar global bagi produk halal lokal akan terbuka lebar,” tambah Jamaluddin.

Pada bagian akhir pemaparannya, Jamaluddin secara khusus menaruh harapan yang sangat besar kepada generasi muda, terutama kalangan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di rumpun ekonomi syariah. Generasi muda dinilai memiliki keunggulan kompetitif berupa adaptabilitas teknologi yang tinggi serta pola pikir yang lebih terbuka terhadap isu-isu lingkungan. Mahasiswa didorong untuk tidak sekadar menjadi menara gading atau penonton pasif di tengah gelombang perubahan, melainkan harus mengambil posisi strategis sebagai agen perubahan dan pelaku utama industri.

Peluang karier dan bisnis bagi lulusan ekonomi syariah di masa depan dinilai akan terbuka sangat lebar, terutama pada sektor-sektor yang mengombinasikan keahlian teknologi dan prinsip keberlanjutan. Kebutuhan industri terhadap tenaga ahli yang menguasai indikator kinerja utama untuk pelaporan berkelanjutan (sustainability reporting) diprediksi akan melonjak tajam dalam beberapa tahun ke depan. Melalui bekal keilmuan yang adaptif dan komitmen moral yang kuat terhadap kelestarian bumi, generasi muda diyakini mampu membangun fondasi kukuh bagi masa depan ekonomi nasional yang adil, makmur, dan diridhoi.


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323