HumasUIN – Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, M.A., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) wilayah Pulau Luar Jawa dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertemuan yang membahas tata kelola dan dinamika pendidikan di lingkungan PTKIN ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI pada Senin (10/11).
RDP tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), seluruh Rektor PTKIN wilayah pulau luar Jawa, serta jajaran Komisi VIII DPR RI.
Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, M.Si., menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Sekjen dan Dirjen Pendis pada 29 September 2025.

Marwan Dasopang memaparkan empat kelompok aspirasi utama dari pemangku kepentingan PTKIN yang berhasil diserap Komisi VIII:
- Sarana dan Prasarana PTKIN yang belum sesuai standar.
- Pengelolaan SDM yang kurang mengedepankan prinsip yang ideal.
- Anggaran KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang didistribusikan tidak berdasarkan kebutuhan.
- Kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan Lulusan PTKIN yang belum dapat menjawab tantangan zaman.

Mengawali paparannya, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, M.A., menyoroti beberapa poin krusial yang dihadapi kampusnya:
- Sarana dan Prasarana: Meskipun telah menerima sembilan gedung melalui proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Kampus II UIN Banten masih sangat membutuhkan perpustakaan dan laboratorium terpadu.
- Pengelolaan SDM: Rasio Dosen dengan Mahasiswa (RDM) di bidang Sosial Humaniora mencapai 1:60, jauh di atas rasio ideal 1:40. Selain itu, masih ada dosen berstatus Dosen Luar Biasa (LB) yang belum terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rektor juga menyampaikan adanya isu terkait pengangkatan Kasubag dan Kabag yang dianggap menghambat karir Tenaga Kependidikan (Tendik) di lingkungan kampus karena adanya penempatan dari luar Kemenag.