HumasUIN – Menteri Agama RI, Prof. Nasarudin Umar, dalam beberapa forum akhir-akhir ini sering mengulang gagasan untuk mempersempit ruang toleransi dan melebarkan ruang unity (yang beliau maknai sebagai persamaan). Beliau juga memaklumi kalau ada yang kurang sepaham dengan gagasannya itu.
Prof. Nasarudin berdalih toleransi adalah “bentuk keterpaksaan” untuk menerima perbedaan. Hal itu dikarenakan kelompok masyarakat maupun umat beragama mengidentifikasi “dirinya” sebagai satu entitas. Beliau contohkan satu kritik bahwa selama ini umat beragama menganggap agamanya sebagai “a religion” bukan “the religion”. Padahal jika menggunakan paradigma ” the religion ” maka ada banyak “unity” antaragama, bukan sekedar bersikap toleran.
Terus terang untuk dapat memahami gagasan Menteri Agama itu butuh “kerutan dahi” supaya paham dan mengerti. Terutama kita
yang sejauh ini sering menjadikan toleransi sebagai puncak pencapaian dalam kehidupan bersama.
Toleransi umumnya dipahami sebagai kemampuan menerima keberadaan orang lain yang berbeda keyakinan, budaya, pandangan politik, maupun identitas sosial. Sikap ini dianggap menjadi fondasi penting bagi masyarakat majemuk karena mencegah konflik yang lahir dari fanatisme sempit.
Namun, dalam perspektif Prof. Nasarudin Umar, toleransi sesungguhnya baru merupakan langkah awal, bukan tujuan akhir. Toleransi masih menyisakan jarak psikologis: seseorang mengizinkan orang lain untuk hidup, tetapi belum tentu merasa menjadi bagian dari kehidupan bersama.
Karena itu, masyarakat perlu bergerak menuju semangat unity atau persamaan. Unity bukan sekadar hidup berdampingan, melainkan hidup bersama dengan kesadaran bahwa perbedaan merupakan unsur yang membentuk identitas kolektif. Dalam ruang persatuan, keberagaman tidak dipandang sebagai ancaman yang harus ditoleransi, tetapi sebagai kekayaan yang memperkuat jaringan sosial. Perbedaan tidak lagi menciptakan sekat, melainkan menjadi sumber dialog, pembelajaran, dan inovasi.
Secara filosofis, manusia adalah makhluk relasional. Identitas seseorang tidak terbentuk dalam kesendirian, melainkan melalui interaksi dengan orang lain. Keberadaan “aku” memperoleh makna karena adanya “kita”. Oleh sebab itu, persatuan bukanlah upaya menghapus perbedaan, melainkan membangun kesadaran bahwa setiap individu memiliki martabat yang sama. Persatuan lahir ketika setiap orang merasa dihargai, didengar, dan memiliki kesempatan yang setara untuk berkontribusi bagi kehidupan bersama.
Dari perspektif sosiologi, masyarakat yang hanya mengandalkan toleransi cenderung menghasilkan hubungan sosial yang pasif. Kelompok-kelompok hidup berdampingan tanpa banyak berinteraksi sehingga prasangka dapat tetap bertahan. Sebaliknya, unity mendorong kolaborasi nyata. Interaksi yang intens membuka ruang bagi lahirnya kepercayaan sosial, solidaritas, dan rasa saling memiliki. Modal sosial seperti inilah yang menjadi fondasi masyarakat yang tangguh dalam menghadapi perubahan ekonomi, politik, maupun budaya.
Menggeser ruang toleransi menuju ruang persatuan bukan berarti menolak pentingnya toleransi. Toleransi tetap menjadi prasyarat dalam masyarakat demokratis. Akan tetapi, ia perlu dilengkapi dengan empati, kerja sama, dan tanggung jawab bersama. Persatuan menuntut keberanian untuk mengenal sesama lebih dekat, melampaui stereotip, dan membangun hubungan yang didasarkan pada rasa hormat, bukan sekadar penerimaan pasif.
Semangat unity juga mengandung dimensi etis. Setiap individu dipanggil untuk melihat keberhasilan orang lain sebagai keberhasilan bersama, serta memandang penderitaan sesama sebagai persoalan kolektif. Dengan demikian, solidaritas tidak berhenti pada belas kasihan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata: saling membantu, bergotong royong, berdialog, dan menciptakan ruang publik yang inklusif.
Di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, tantangan terhadap unity semakin besar. Algoritma media sosial sering membentuk ruang gema yang memperkuat polarisasi. Dalam situasi seperti ini, semangat unity menjadi semakin relevan. Persamaan mengajak masyarakat untuk membangun budaya dialog, berpikir kritis, dan menghargai keberagaman tanpa kehilangan komitmen terhadap nilai kemanusiaan.
Jadi, Menteri Agama sebetulnya mengingatkan kita bahwa masa depan masyarakat tidak cukup ditopang oleh toleransi semata. Yang dibutuhkan adalah transformasi menuju persatuan yang aktif, inklusif, dan berkeadilan. Ketika setiap orang tidak hanya menerima perbedaan, tetapi juga merayakannya sebagai kekuatan bersama, masyarakat akan melahirkan solidaritas yang kokoh.
Di sanalah unity menemukan maknanya: bukan menghilangkan keberagaman, melainkan menyatukan manusia dalam tujuan bersama untuk membangun kehidupan yang lebih damai, adil, dan bermartabat. Wallahu a’lam.
Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, M.A (Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)