HumasUIN – Dalam upaya maksimalisasi kinerja dan rincian output, UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menghadirkan Dr. Edi Rahmat Widodo dari Konsultan Renstra Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) pada kegiatan Harmonisasi Perencanaan Strategis dan Tata Kelola Kelembagaan Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Hotel Aston Anyer pada Jumat, (7/11/2025).
Acara krusial yang membahas dokumen Rencana Strategis (Renstra) PTKIN 2025–2029 ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor I, II, dan III, Kepala Biro AAKK, seluruh Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, hingga seluruh Kepala UPT dan perwakilan pegawai UIN SMH Banten, serta perwakilan dari Untirta.
Dr. Edi Rahmat Widodo dan Zaki Zamzami, S.Sos., M.Ed dalam paparannya menyampaikan bahwa Renstra PTKIN harus memuat Visi dan Misi yang selaras dan mendukung pencapaian Visi dan Misi Kementerian Agama. Rumusan Visi PTKIN harus mengacu pada perwujudan “Masyarakat yang Rukun, Maslahat, dan Cerdas Bersama Indonesia Maju”.

Misi yang ditetapkan harus fokus pada dua hal:
- Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi keagamaan.
- Menguatkan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dokumen Renstra ini disusun berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Nomor 10 Tahun 2023. Substansi pembahasannya meliputi kondisi umum, potensi dan permasalahan, visi, misi, tujuan, sasaran, hingga kerangka pendanaan dan regulasi.
Terkait kondisi umum, Renstra ini membahas capaian indikator Sistem Pendidikan (SP) tahun 2024 serta strategi untuk mencapai indikator tersebut. Beberapa indikator utama yang menjadi fokus peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan meliputi:
- Moderasi Beragama: Diukur dari rerata nilai ujian mata kuliah pendidikan agama pada PTK/PTU yang bermuatan moderasi beragama.
- Kualitas Dosen: Diukur dari persentase dosen bersertifikat pendidik dan persentase dosen berkualifikasi S3.
- Mutu Prodi: Diukur dari persentase Program Studi (Prodi) PTK yang terakreditasi A/Unggul.
- Internasionalisasi: Diukur dari persentase PTK yang memperoleh peringkat reputasi internasional dan persentase peningkatan mahasiswa asing di PTK.
- Riset dan Outcome: Diukur dari persentase jurnal ilmiah terakreditasi nasional.
Di bidang Tata Kelola Pemerintahan, indikator keberhasilan meliputi persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan yang diselesaikan, Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Nilai Maturitas SPIP, dan Indeks Profesionalitas ASN.

Arah kebijakan dan strategi PTKIN secara kolektif bertujuan mendukung tercapainya cita-cita Indonesia Emas 2045. Strategi yang diusung oleh PTKIN berlandaskan pada Sinkronisasi Asta Protas (Program Prioritas) Menteri Agama, termasuk Ekoteologi (Green Campus), Pendidikan Unggul, Ramah, dan Terintegrasi, serta Digitalisasi Tata Kelola.
Strategi PTKIN juga mencakup:
- Penguatan tata kelola dan digitalisasi.
- Pengembangan SDM dosen melalui manajemen talenta.
- Peningkatan akreditasi dan daya saing global.
- Integrasi nilai agama, IPTEK, dan kewirausahaan.
Kerangka Kelembagaan menetapkan target transformasi yang ambisius:
- Tahun 2025: Penataan fungsi organisasi dan transformasi kelembagaan PTKIN menjadi organisasi yang tepat fungsi, proses, dan ukuran.
- Tahun 2026: Transformasi SDM melalui sistem merit dan manajemen talenta secara transparan dan akuntabel.
- Tahun 2027: Transformasi digital layanan.
- Tahun 2028–2029: Restrukturisasi kelembagaan dan jabatan fungsional.
Pemaparan ini memberikan contoh target kinerja 2025–2029, seperti peningkatan persentase mahasiswa, persentase dosen bersertifikat dari 53.43% menjadi 95.37%, dan persentase Prodi terakreditasi dari 58.12% menjadi 60.12%. Kerangka pendanaan PTKIN akan fokus pada peningkatan sarana prasarana, fasilitas inklusi, dan sertifikasi dosen, dengan kebutuhan total yang meningkat setiap tahunnya hingga 2029.

Dengan disahkannya Rencana Strategis (Renstra) PTKIN 2025-2029, dokumen ini menjadi panduan strategis bagi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menuju kampus yang unggul, inklusif, dan berdaya saing global. Seluruh substansi pembahasan dokumen Renstra, yang meliputi kondisi umum, potensi dan permasalahan, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, hingga Kerangka Pendanaan, disusun berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Renstra Kementerian/Lembaga. Pelaksanaan Renstra ini selanjutnya akan dilakukan secara kolaboratif dan adaptif oleh seluruh sivitas akademika, demi memastikan setiap capaian dapat terukur dan berkontribusi nyata pada visi besar perguruan tinggi keagamaan Islam.
Secara keseluruhan, Renstra 2025–2029 menjadi panduan strategis PTKIN menuju kampus unggul, inklusif, dan berdaya saing global.