HumasUIN – Polemik pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) Tahun 2026 di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terus menjadi sorotan publik kampus. Dinamika yang terjadi sejak awal tahun hingga pelaksanaan pemungutan suara secara daring pada 4 Mei 2026 memunculkan berbagai pro dan kontra di kalangan mahasiswa.
Menanggapi berbagai tudingan dan aksi demonstrasi yang berkembang, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dedi Sunardi, menyampaikan penjelasan resmi terkait kronologi dan dasar kebijakan yang diambil pihak kampus dalam penyelenggaraan PUM 2026.
Menurutnya, persoalan bermula dari keterlambatan pelaksanaan PUM yang seharusnya digelar pada akhir tahun 2025, seiring berakhirnya masa jabatan Senat Mahasiswa pada Desember 2025. Namun, Ketua Senat Mahasiswa saat itu meminta penundaan dengan alasan menyelesaikan studi perkuliahan.
“Pada awal tahun 2026, Senat Mahasiswa meminta agar pelaksanaan Pemilu Mahasiswa dilakukan pada tahun berikutnya. Permintaan tersebut kemudian diberikan toleransi oleh Wakil Rektor III dengan syarat harus terlebih dahulu mengajukan perpanjangan kepengurusan,” ujar Dedi
Meski demikian, Senat Mahasiswa disebut tetap membentuk panitia penyelenggara PUM pada 29 Januari 2026, padahal Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan belum diterbitkan. SK perpanjangan baru keluar pada 26 Februari 2026 setelah adanya desakan dari pihak Wakil Rektor III.
Saat tahapan pencalonan berlangsung, muncul persoalan baru terkait minimnya jumlah pendaftar calon SEMA-U, DEMA-U, SEMA-F, DEMA-F, hingga HMPS. Karena itu, masa pendaftaran diperpanjang satu hari hingga 4 Maret 2026 atas izin Wakil Rektor III.
Namun setelah masa perpanjangan berakhir, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) kembali memperpanjang masa pendaftaran secara sepihak pada 5 Maret 2026 tanpa persetujuan Bawaslu maupun pihak Wakil Rektor III. Tindakan tersebut kemudian memicu polemik baru.
Salah satu calon Senat Mahasiswa bernama Alvin Kurnia melaporkan tindakan KPUM kepada Bawaslu Mahasiswa. Dalam hasil pemeriksaan, Bawaslu menilai tindakan KPUM termasuk pelanggaran kode etik dan bahkan ditemukan dugaan manipulasi tanda tangan ketua Bawaslu dalam berita acara rekapitulasi pendaftaran.
“Berdasarkan laporan Bawaslu, tindakan KPU dianggap sebagai bentuk pelanggaran kode etik, termasuk dugaan manipulasi tanda tangan ketua Bawaslu dalam berita acara,” jelasnya.
Persoalan tersebut kemudian diserahkan kepada DKPPUM yang diketuai oleh Wakil Rektor III bersama para Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan. Namun dalam perjalanannya, Senat Mahasiswa dinilai tidak segera mengambil langkah organisatoris untuk memperbaiki situasi.
Dedi menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, terdapat sejumlah pelanggaran yang menyebabkan KPU dan Bawaslu Mahasiswa akhirnya dibekukan.
Setelah pembekuan itu, Wakil Rektor III meminta Senat Mahasiswa melakukan rekrutmen ulang penyelenggara pemilu mahasiswa. Akan tetapi, proses tersebut disebut tidak berjalan maksimal karena sebagian besar pengurus Senat sudah tidak aktif.
“Ketua Senat tidak kunjung melakukan rekrutmen kembali dengan alasan kesibukan dan aktivitas di luar kampus, sementara kebutuhan organisasi mahasiswa di tingkat prodi, fakultas, dan universitas harus segera berjalan,” katanya.
Atas dasar itu, serta adanya dorongan dari pihak dekanat dan arahan rektorat agar roda organisasi kemahasiswaan segera aktif kembali, Wakil Rektor III akhirnya mengambil alih proses rekrutmen penyelenggara PUM tingkat universitas.
Pada 27 April 2026, terbitlah SK Rektor tentang Tim Penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa Tahun 2026 yang terdiri dari unsur KPU dan Bawaslu tingkat universitas.
Pelaksanaan PUM secara daring kemudian digelar pada 4 Mei 2026. Menurut Dedi, seluruh tahapan berjalan lancar dan mendapat dukungan dari KPU Fakultas serta Bawaslu di masing-masing tingkatan.
“Semua tahapan keberatan dan banding atas hasil verifikasi berkas sudah dilakukan dan dituangkan dalam berita acara resmi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak rektorat tidak melakukan intervensi terhadap proses verifikasi administrasi para calon.
“Wakil Rektor III menjamin pelaksanaan PUM yang diinisiasi oleh KPU dan Bawaslu Universitas bebas dari intervensi dalam pemeriksaan dokumen administrasi calon,” tegasnya.
Terkait aksi demonstrasi yang menuntut pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Rektor III, Dedi menilai hal itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi mahasiswa.
Ia menyebut aksi tersebut merupakan bentuk ekspresi kekecewaan sebagian pihak yang tidak lolos dalam tahapan pemberkasan.
“Demonstrasi adalah hal yang wajar dalam pesta demokrasi mahasiswa. Namun aksi pada 5 Mei 2026 dinilai absurd karena sehari sebelumnya sudah dilakukan audiensi selama dua jam antara perwakilan mahasiswa dengan Wakil Rektor III terkait tuntutan yang sama,” katanya.