Reposisi Imam Masjid menjadi Soft Diplomacy Islam Wasatiyah

HumasUIN – Masjid sejak masa Rasulullah SAW bukan hanya menjadi tempat pelaksanaan ibadah ritual, melainkan juga pusat pembinaan umat, pendidikan, musyawarah, penyelesaian konflik, pelayanan sosial, hingga diplomasi kemasyarakatan. Di jantung seluruh aktivitas tersebut berdiri sosok imam masjid yang bukan sekadar memimpin shalat, tetapi juga menjadi pemimpin moral, pendidik, pembimbing, sekaligus teladan bagi masyarakat.

Dalam konteks kehidupan modern yang diwarnai polarisasi, penyebaran hoaks, ekstremisme, dan menurunnya kohesi sosial, peran imam masjid perlu direposisi sebagai diplomat lunak (soft diplomacy) yang mengarusutamakan nilai-nilai Islam Wasatiyah, yaitu Islam yang moderat, adil, seimbang, toleran, dan membawa rahmat bagi seluruh alam.

Secara bahasa, imam berasal dari kata “amma” yang berarti memimpin atau menjadi panutan. Dalam terminologi fikih, imam adalah orang yang diikuti dalam pelaksanaan shalat berjamaah. Namun makna kepemimpinan imam jauh lebih luas daripada sekadar memimpin ibadah. Imam merupakan figur yang menjadi rujukan masyarakat dalam urusan agama, akhlak, dan kehidupan sosial. Karena itu Rasulullah SAW menegaskan pentingnya keberadaan seorang imam bahkan ketika hanya terdapat tiga orang dalam suatu perjalanan. Beliau bersabda, “Apabila mereka bertiga, hendaklah salah seorang menjadi imam, dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan Al-Qur’annya.” Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan merupakan simbol persatuan dan keteraturan dalam Islam.

Kedudukan imam sesungguhnya merupakan amanah besar. Melalui mimbar masjid, seorang imam mengajarkan ilmu, mengingatkan manusia kepada Allah, menyerukan amar makruf nahi mungkar, serta membimbing masyarakat menuju kehidupan yang bermartabat. Dengan ilmu, kebodohan dapat dihilangkan. Dengan nasihat, kelalaian dapat disadarkan. Dengan dakwah yang bijaksana, masyarakat terdorong untuk mencintai kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Oleh sebab itu, imam bukan hanya pelaksana ritual keagamaan, melainkan agen transformasi sosial yang mampu membangun peradaban.

Reposisi imam sebagai shoft diplomacy Islam Wasatiyah harus dimulai dari pembentukan karakter pribadi yang kuat. Al-Qur’an menyebutkan bahwa kepemimpinan lahir dari perpaduan antara kesabaran dan keyakinan. Allah SWT berfirman, “Dan Kami jadikan di antara mereka pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka bersabar dan mereka meyakini ayat-ayat Kami” (QS. As-Sajdah: 24). Kesabaran memungkinkan imam menghadapi berbagai persoalan umat dengan kepala dingin, sedangkan keyakinan memberikan keteguhan dalam menyampaikan kebenaran tanpa kehilangan kebijaksanaan.

Selain itu, imam harus mengedepankan kelembutan (rifq) dan kebijaksanaan (hilm). Rasulullah SAW bersabda bahwa kelembutan tidaklah terdapat pada sesuatu kecuali akan menghiasinya, dan apabila dicabut darinya maka akan memperburuknya. Dakwah yang keras hanya akan menjauhkan masyarakat dari masjid, sedangkan pendekatan yang santun mampu membuka hati dan membangun kepercayaan. Dalam perannya sebagai shoft diplomacy, imam dituntut menjadi komunikator yang mampu menyampaikan ajaran Islam dengan bahasa yang menenangkan, menghargai perbedaan, dan menghindari ujaran yang memecah belah.

Sifat berikutnya adalah kasih sayang (rahmah). Al-Qur’an menggambarkan Rasulullah SAW sebagai sosok yang sangat peduli terhadap umatnya, penuh kasih sayang dan belas kasih kepada orang-orang beriman. Spirit inilah yang harus menjadi karakter utama seorang imam. Kasih sayang tidak hanya diwujudkan melalui ceramah yang menyejukkan, tetapi juga melalui kepedulian terhadap persoalan masyarakat, seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, hingga pendampingan terhadap kelompok rentan. Dengan demikian, imam menjadi representasi nyata Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam.

Imam juga dituntut memiliki hati yang lembut, mudah bermusyawarah, serta dekat dengan jamaah. Allah SWT memuji kelembutan Rasulullah SAW dalam firman-Nya bahwa sekiranya beliau bersikap keras lagi berhati kasar, niscaya manusia akan menjauh darinya (QS. Ali Imran: 159). Ayat ini memberikan pelajaran bahwa kepemimpinan yang efektif dibangun melalui dialog, musyawarah, penghormatan terhadap aspirasi masyarakat, serta kemampuan membangun partisipasi. Masjid bukan milik imam seorang diri, tetapi ruang bersama yang harus dikelola secara kolaboratif.

Dalam menjalankan fungsi shoft diplomacy, integritas menjadi modal utama seorang imam. Ia wajib menjaga kejujuran dalam setiap khutbah, ceramah, maupun penyampaian informasi. Rasulullah SAW menegaskan bahwa kejujuran mengantarkan kepada kebajikan, sedangkan kebohongan membawa kepada kebinasaan. Lebih dari itu, imam tidak boleh berbicara atas nama agama tanpa dasar ilmu yang benar. Menyampaikan hadis palsu, mengutip dalil secara serampangan, atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah keilmuan. Oleh karena itu, budaya tabayyun dan verifikasi informasi harus menjadi etika utama seorang imam, terutama di era media sosial ketika hoaks dan disinformasi mudah menyebar.

Imam juga berkewajiban menjaga kehormatan masyarakat dengan tidak menyebarkan aib maupun isu-isu yang dapat memperkeruh suasana. Mimbar masjid bukan ruang untuk mempermalukan individu atau kelompok, melainkan sarana membangun rekonsiliasi dan persaudaraan. Dalam perspektif Islam Wasatiyah, dakwah harus menjadi instrumen pemersatu, bukan alat polarisasi.

Reposisi imam sebagai shoft diplomacy semakin menemukan relevansinya melalui penguatan fungsi sosial masjid. Masjid harus menjadi pusat pelayanan masyarakat yang menghadirkan manfaat nyata. Berbagai kegiatan seperti pengumpulan zakat, santunan fakir miskin, bantuan kemanusiaan, penyelenggaraan buka puasa bersama, pemberdayaan ekonomi, hingga pelayanan musafir merupakan implementasi konkret nilai solidaritas sosial dalam Islam. Bahkan sejak masa Rasulullah SAW, masjid juga menjadi tempat perlindungan bagi orang-orang yang membutuhkan.

Lebih jauh lagi, masjid berfungsi sebagai ruang mediasi konflik dan penyelesaian perselisihan di tengah masyarakat. Imam berperan sebagai mediator yang menghadirkan keadilan, mempertemukan pihak-pihak yang berselisih, serta membangun perdamaian sosial. Inilah hakikat diplomasi lunak, yakni menyelesaikan persoalan melalui dialog, kebijaksanaan, dan pendekatan persuasif, bukan dengan konfrontasi.

Di sisi lain, imam perlu mengembangkan program pembinaan generasi muda agar masjid menjadi ruang yang ramah bagi kaum milenial dan generasi Z. Berbagai kegiatan pendidikan, kajian, pelatihan keterampilan, pengembangan literasi digital, olahraga, maupun aktivitas sosial dapat menjadi alternatif positif yang menghindarkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba, kekerasan, radikalisme, dan berbagai bentuk penyimpangan sosial. Dengan demikian, masjid benar-benar hadir sebagai pusat pembentukan karakter bangsa.

Reposisi imam sebagai shoft diplomacy Islam Wasatiyah pada akhirnya merupakan ikhtiar mengembalikan fungsi historis masjid sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Imam tidak cukup hanya fasih membaca Al-Qur’an atau menguasai fikih ibadah, tetapi juga harus memiliki kompetensi kepemimpinan, komunikasi publik, mediasi konflik, literasi digital, pelayanan sosial, serta kemampuan membangun jejaring dengan berbagai elemen masyarakat. Melalui karakter yang sabar, lembut, penyayang, jujur, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan, imam akan mampu menjadikan masjid sebagai pusat penyebaran nilai-nilai Islam Wasatiyah yang menebarkan kedamaian, memperkuat persatuan bangsa, dan menghadirkan wajah Islam yang ramah serta relevan dengan tantangan zaman.

Prof. Dr. H. Muhammmad Ishom, M.A (Rektor UIN SMH Banten)


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323