Transformasi dan Akuntabilitas: UIN Banten Rancang Pedoman Anggaran 2026 Bersama KPPN Serang

HumasUIN – Memasuki hari kedua pelaksanaan, kegiatan penyusunan pedoman pengelolaan anggaran untuk tahun anggaran 2026 semakin difokuskan pada penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kampus. Kamis, (13/08/2026). Agenda utama pada hari kedua ini adalah pendalaman materi terkait kebijakan dan pertanggungjawaban pengelola anggaran negara. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat perbendaharaan dan pengelola keuangan dari berbagai unit kerja di lingkungan universitas.

Pentingnya penyusunan pedoman yang komprehensif ini sejalan dengan komitmen universitas untuk terus meningkatkan akuntabilitas publik. Pengelolaan keuangan yang baik merupakan fondasi bagi kelancaran seluruh tridharma perguruan tinggi. Oleh karena itu, sinergi dengan instansi vertikal Kementerian Keuangan sangat dibutuhkan untuk menyamakan persepsi. Langkah strategis ini diharapkan mampu meminimalisasi kesalahan administratif pada tahun anggaran 2026 mendatang.

Untuk memberikan pencerahan langsung dari otoritas perbendaharaan, panitia menghadirkan Mokhamad Nurul Hidayattulloh, S.E. selaku Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Serang. Kehadiran pucuk pimpinan KPPN Serang ini memberikan bobot tersendiri bagi keseriusan acara penyusunan pedoman tersebut. Mokhamad Nurul Hidayattulloh hadir dengan membawa materi fundamental mengenai dasar-dasar pelaksanaan anggaran. Penjelasan yang diberikan mencakup esensi dari hak dan kewajiban negara dalam siklus anggaran.

Turut mendampingi sebagai narasumber kedua adalah Ndaru Muchtarom Anantadi, S.Ak. yang menjabat sebagai Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir pada Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Tipe A1 Serang. Ndaru Muchtarom Anantadi ditugaskan untuk mengupas tuntas mengenai modernisasi pengelolaan keuangan negara. Transformasi digital yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat menjadi titik berat pemaparannya. Peserta diajak untuk memahami arah baru kebijakan perbendaharaan yang lebih cepat dan transparan.

Sesi pertama diisi oleh Mokhamad Nurul Hidayattulloh yang langsung membedah konstruksi dasar pelaksanaan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mokhamad Nurul Hidayattulloh menegaskan bahwa terdapat pemisahan kewenangan yang jelas antara Menteri Teknis selaku Pengguna Anggaran dan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Pemisahan fungsi ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga prinsip tata kelola yang baik. Pengurusan administratif dan pengurusan komptabel harus berjalan beriringan tanpa tumpang tindih kewenangan.

“Pemisahan kewenangan ini ditujukan semata-mata untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya mekanisme saling uji atau check and balance dalam setiap proses pelaksanaan anggaran negara,” ungkap Mokhamad Nurul Hidayattulloh. Mekanisme saling uji ini akan meminimalisasi potensi kecurangan atau kesalahan sejak tahap pembuatan komitmen. Otoritas pengujian, pembebanan, hingga pencairan dana memiliki batas kewenangannya masing-masing. Hal inilah yang harus diadopsi dalam pedoman anggaran universitas.

Lebih lanjut, Mokhamad Nurul Hidayattulloh menjelaskan bahwa tahun anggaran pemerintah berlaku sejak tanggal satu Januari hingga tiga puluh satu Desember. Dalam periode tersebut, seluruh hak pemerintah pusat yang menambah nilai kekayaan bersih dan kewajiban yang menguranginya harus dikelola melalui Rekening Kas Umum Negara. Segala bentuk penerimaan dan pengeluaran wajib dibukukan secara tertib. Prinsip ini tidak boleh dilanggar oleh satuan kerja manapun, termasuk badan layanan umum, meskipun memiliki fleksibilitas tertentu.

Mokhamad Nurul Hidayattulloh juga mengingatkan prinsip krusial terkait penerimaan negara di lingkungan satuan kerja. Setiap kementerian atau lembaga yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan tersebut. Penerimaan ini harus disetor seluruhnya ke kas negara pada waktunya tanpa penundaan. Ketegasan aturan ini menunjukkan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi pengendapan dana penerimaan di luar sistem perbendaharaan yang sah.

“Penerimaan yang didapatkan oleh satuan kerja tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, terkecuali bagi satuan kerja yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum sesuai aturan yang berlaku,” kata Mokhamad Nurul Hidayattulloh menjelaskan pengecualian yang ada. Selain itu, Mokhamad Nurul Hidayattulloh juga menegaskan bahwa segala bentuk komisi, potongan, atau keuntungan lain dari pengadaan barang dan jasa oleh negara merupakan hak mutlak milik negara. Ketentuan ini menutup celah bagi praktik pungutan liar dalam proses pengadaan.

Memasuki tahap eksekusi belanja, Mokhamad Nurul Hidayattulloh menguraikan secara rinci kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran. Kuasa Pengguna Anggaran memiliki kewenangan penuh untuk mengadakan perikatan dengan pihak ketiga, namun harus tetap berada dalam batas anggaran yang tersedia di dokumen pelaksanaan. Kuasa Pengguna Anggaran juga berhak menguji dan membebankan tagihan pada mata anggaran yang tepat. Selanjutnya, instruksi pencairan diteruskan melalui penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar.

Pada sesi pemaparan berikutnya, Ndaru Muchtarom Anantadi mengambil alih forum dengan menyajikan materi modernisasi yang sedang berjalan di Kementerian Keuangan. Ndaru Muchtarom Anantadi memaparkan tiga pilar utama transformasi perbendaharaan, yaitu digitalisasi, simplifikasi proses bisnis, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Ketiga pilar ini saling berkaitan untuk menciptakan ekosistem birokrasi keuangan yang handal. Universitas sebagai satuan kerja dituntut untuk segera beradaptasi dengan perubahan yang sangat dinamis ini.

Ndaru Muchtarom Anantadi menyoroti pentingnya simplifikasi proses bisnis melalui pemutakhiran regulasi pendukung. Regulasi yang terus diperbarui, seperti pedoman pengelolaan badan layanan umum dan tata cara pembayaran, diarahkan untuk memangkas birokrasi yang panjang. Penyederhanaan ini dibuktikan dengan kemudahan mekanisme pengajuan tagihan secara elektronik. Interkoneksi sistem saat ini memungkinkan proses verifikasi berjalan jauh lebih efisien dibandingkan masa lalu.

“Modernisasi tidak hanya tentang mengubah kertas menjadi file komputer, melainkan juga menata ulang alur kerja agar lebih responsif terhadap kebutuhan organisasi tanpa mengabaikan aspek kepatuhan,” tutur Ndaru Muchtarom Anantadi memberikan perspektifnya. Pembenahan alur ini terlihat jelas pada mekanisme pembayaran langsung atau LS. Pengajuan tagihan kini dapat dikirim secara elektronik jika sistem antar lembaga telah terhubung. Prestasi pekerjaan atau pengeluaran riil tetap menjadi dasar utama dalam setiap pengajuan tersebut.

Ndaru Muchtarom Anantadi secara mendalam membahas perihal penatausahaan komitmen yang kini semakin terstruktur. Setiap komitmen berupa kontrak kerja dengan pihak ketiga wajib didaftarkan ke KPPN paling lambat lima hari kerja setelah penandatanganan. Pendaftaran ini mencakup data pemasok seperti nama, nomor pokok wajib pajak, dan nomor rekening, beserta detail kontraknya. Kepatuhan pada batas waktu pendaftaran ini sangat menentukan kelancaran proses pencairan dana di kemudian hari.

Perubahan bentuk bukti pembelian dan kuitansi juga tidak luput dari penjelasan Ndaru Muchtarom Anantadi. Aturan pengadaan barang dan jasa terkini mengakomodasi surat atau bukti pesanan, terutama untuk menyesuaikan dengan sistem pembelian secara elektronik atau e-purchasing. Penggunaan uang persediaan juga disesuaikan, di mana batas maksimalnya dirumuskan sebesar seperdua belas dari pagu belanja yang diizinkan. Pembayaran menggunakan uang persediaan kini dibatasi maksimal lima puluh juta rupiah per penerima, kecuali mendapat izin khusus.

Sistem Kartu Kredit Pemerintah menjadi salah satu inovasi yang ditekankan oleh Ndaru Muchtarom Anantadi dalam forum tersebut. Uang muka kerja kini tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga batasan limit belanja melalui kartu kredit untuk kebutuhan operasional dan perjalanan dinas. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini dipandang mampu meminimalisasi uang tunai yang beredar dan meningkatkan transparansi pengeluaran. Bendahara pengeluaran memiliki peran krusial dalam memverifikasi setiap transaksi yang dilakukan melalui mekanisme kartu kredit ini.

“Pejabat perbendaharaan, baik itu Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, maupun Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan,” ujar Ndaru Muchtarom Anantadi mengingatkan para pengelola keuangan universitas. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia ini bersifat mutlak untuk mencegah kerugian negara. Jabatan perbendaharaan mengemban tanggung jawab material yang berat atas uang yang dikelolanya, sehingga tidak bisa dijabat oleh sembarang orang.

Integrasi teknologi super aplikasi perbendaharaan turut menjadi pamungkas dari materi Ndaru Muchtarom Anantadi. Kehadiran SAKTI sebagai aplikasi induk kini telah terhubung dengan berbagai sistem pendukung seperti Gaji Web, Inaproc, hingga tanda tangan elektronik melalui balai sertifikasi elektronik. Kehadiran platform seperti Digipay dan Cash Management System semakin mempermudah satuan kerja dalam bertransaksi. Semua pergerakan uang negara kini termonitor secara langsung melalui dasbor pimpinan.

Antusiasme tim penyusun pedoman pengelolaan anggaran terlihat jelas dari dinamika diskusi yang terjadi sepanjang hari. Berbagai studi kasus yang kerap terjadi di lingkungan akademik dibedah satu per satu menggunakan kacamata regulasi KPPN. Para narasumber memberikan jawaban taktis yang langsung bisa diadopsi ke dalam draf pedoman universitas. Interaksi aktif ini membuktikan kesamaan visi antara otoritas kampus dan otoritas perbendaharaan negara.

Berakhirnya hari kedua ini menandai selesainya fase krusial dalam penyerapan materi dasar penyusunan pedoman. Panitia dari Hubungan Masyarakat dan bagian perencanaan universitas menyatakan kepuasannya atas ilmu yang telah dibagikan. Harapan besar disematkan agar pedoman pengelolaan anggaran tahun 2026 yang dihasilkan nanti benar-benar relevan, aplikatif, dan tahan uji. Dengan demikian, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten siap melangkah menuju tata kelola keuangan yang modern, kredibel, dan berintegritas tinggi.


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323