Wujudkan Tata Kelola Anggaran 2026, UIN Banten Sosialisasikan Peraturan Perencanaan dan Keuangan

HumasUIN – Dalam upaya mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel, Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Dr. Ali Muhtarom, M.Si, menyelenggarakan sosialisasi peraturan perencanaan dan keuangan. Acara penting ini dilangsungkan di Gedung Training Center pada Kamis, (4/12/2025).

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Biro AAKK, Wakil Rektor III, Kepala SPI besarta jajarannya, Seluruh Dekan Fakultas,  Direktur Pascasarjana, seluruh jajaran pegawai di bagian AUPK di lingkungan UIN SMH Banten, menunjukkan keseriusan institusi dalam mempersiapkan pelaksanaan anggaran tahun mendatang.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor II Bidang AUPK UIN SMH Banten, Dr. Ali Muhtarom, M.Si., menekankan vitalnya kegiatan ini. Beliau menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian krusial dari persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2026 agar dapat disesuaikan dengan aturan Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku.

“Dalam penggunaan anggaran negara, kita harus patuh pada regulasi. Aturan penggunaan anggaran tidak bisa ditafsirkan atau dilakukan inovasi,” tegas Warek II.

Dr. Ali Muhtarom juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan regulasi tidak boleh dilaksanakan, mengingat semua penggunaan anggaran wajib disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas dan terperinci.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disosialisasikan ini menetapkan Standar Biaya Masukan sebagai acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga. PMK tersebut mencakup berbagai komponen biaya, seperti Biaya honorarium, Fasilitas, Perjalanan dinas, Biaya barang dan jasa, dan Biaya bantuan lainnya

Selain itu, PMK ini juga mengatur penyesuaian besaran satuan biaya untuk kegiatan seperti rapat, transportasi, serta penyesuaian harga beberapa jenis barang, termasuk biaya sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran AUPK, sehingga proses perencanaan dan penyerapan anggaran UIN SMH Banten di tahun 2026 dapat berjalan tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun yang menjadi pemateri pertama pada kegiatan ini, Pujiastuti, S.E., Ak., M.P.P. selaku Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I A Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPB Banten yang menjelaskan tentang Sosialisasi PMK 32 Tahun 2025 tentang standar biaya masukan tahung anggaran 2026 yang dipandu langsung oleh Ilham Hibatullah. selanjutnya pemateri kedua disampaikan langsung oleh Henie Susiana Rahayu, S.E selaku Pelaksana Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPB Banten menjelaskan tentang Evaluasi capaian maturity rating BLU UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Tahun 2024 yang dipandu langsung oleh Rezky Mehta Setiadi, S.E., M. Ak


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323