HumasUIN – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Sosialisasi Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Mahasiswa”. Acara ini merupakan kolaborasi strategis antara Fakultas Syariah UIN SMH Banten dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham) RI dan Business Professional Women (BPW) Indonesia.
Seminar yang ditujukan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran kritis mahasiswa tentang isu-isu HAM ini berlangsung di Auditorium Lantai 3 Gedung Rektorat pada Selasa, (28/10/2025). Adapun yang menjadi Narasumber pada acara seminar ini Dr. Hj. Siti Ma’rifah Ma’ruf Amin, M.H

Dalam sambutannya, Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd., selaku Presiden BPW Indonesia, menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya kepada seluruh mahasiswa yang hadir. Beliau menjelaskan bahwa BPW Indonesia, yang merupakan bagian dari jaringan global BPW Internasional yang berdiri sejak 1930, berkomitmen untuk memberdayakan perempuan dan saat ini hadir di 193 negara.
“Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan sebuah upaya strategis untuk membangun literasi dan kesadaran kritis tentang hak asasi manusia di lingkungan akademik,” tegas Dr. Giwo.
Beliau menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agent of change, moral force, dan social control. “BPW Indonesia percaya bahwa penguatan kapasitas hak asasi manusia di kalangan mahasiswa akan melahirkan multiplier effect, yakni mendorong tumbuhnya komunitas kampus yang lebih peka terhadap isu-isu kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan sosial,” tambahnya.
Dr. Giwo juga mengajak mahasiswa untuk tidak berhenti pada pemahaman saja, tetapi melanjutkan gerakan ini dengan aksi nyata, karena memperjuangkan HAM adalah tentang komitmen menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Dr. H. Nana Jumhna, M.Ag., Wakil Rektor I UIN SMH Banten yang mewakili Rektor, menyatakan apresiasi dan kegembiraannya atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menilai seminar ini sangat penting karena secara akademis memberikan pemahaman utuh kepada mahasiswa Fakultas Syariah yang notabene berbasis hukum.
“Seringkali ketika kita bicara tentang hak asasi manusia, persepsi kita selalu terbayang pada Declaration of Human Rights tahun 1948,” ujar Dr. Nana. “Padahal sesungguhnya Islam sebagai agama yang kita anut jauh lebih dulu telah mendeklarasikan hak asasi manusia dalam hukum syariah yang dipelajari teman-teman di Fakultas Syariah.”
Dr. Nana menjelaskan bahwa muara dari ajaran Islam adalah Maqasidus Syariah (tujuan syariah), yang kelima tujuannya sesungguhnya mengarah pada penguatan hak-hak asasi manusia, meliputi:
- Hifdzun Nafs (Melindungi jiwa manusia)
- Hifdzul Mal (Melindungi harta/hak milik)
- Hifdzun Nasl (Melindungi keturunan/keluarga)
- Hifdzul Aql (Melindungi akal manusia)
- Hifdzud Din (Melindungi agama)
Beliau juga mengingatkan bahwa Piagam Madinah, yang diletakkan Rasulullah SAW, telah menjamin hak dan kewajiban Muslim dan Yahudi secara berdampingan. Oleh karena itu, seminar HAM ini sangat relevan dan sejalan dengan ilmu kesyariahan yang dipelajari.
Sementara itu, Dr. Hj. Iin Ratna Sumirat, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Syariah, berharap kegiatan hari ini dapat menjadikan nilai-nilai internalisasi tentang the rights of human kepada mahasiswa semakin baik.
“Kami berharap sekali kegiatan hari ini menjadikan nilai-nilai internalisasi tentang the rights of human kepada mahasiswa itu semakin baik dan mahasiswa Fakultas Syariah dapat mengimplementasikan apa itu HAM dan bagaimana HAM bisa dilaksanakan di negara yang kita cintai ini,” kata Dr. Iin.
Beliau menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada pengurus BPW Pusat dan Kemenham atas kerja samanya. Dr. Iin juga menyoroti tanggal pelaksanaan yang bertepatan dengan 28 Oktober, Hari Kebangkitan Nasional, berharap kegiatan ini membawa keberkahan.