HumasUIN – UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menandai langkah strategis dalam memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum. Pada Kamis, (11/09/2025), Rektor UIN SMH Banten, Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, S.Ag, M.A., mengadakan pertemuan tertutup dengan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Ruang Rektor. Pertemuan ini menjadi fondasi awal untuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang akan datang, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas pendidikan dan perlindungan hukum.
Pertemuan yang berlangsung ini dihadiri oleh Kepala Biro AUPK, Wakil Rektor I dan III, Kepala Urusan Tata Usaha, Daskrimti, dan Perpustakaan Kejari Serang, H. Maman, A.g., S.H., M.H., beserta dua anggota timnya. Diskusi ini membuka peluang kolaborasi yang luas, tidak hanya sebatas administrasi, namun menyentuh inti dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, Prof. Ishom menjelaskan bahwa inti dari kerja sama ini adalah untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi mahasiswa UIN SMH Banten. “Rencana ke depan tentang MoU ini untuk pendidikan, mengenai mahasiswa yang ingin magang dan praktik bisa dilakukan dengan kejaksaan dengan mudah,” ujarnya. Program magang ini akan memberikan pengalaman praktis yang sangat berharga bagi mahasiswa, khususnya dari fakultas yang relevan dengan bidang hukum, untuk memahami langsung praktik di lapangan.
Melalui program ini, mahasiswa akan mendapatkan kesempatan emas untuk mengaplikasikan teori yang telah dipelajari di bangku kuliah ke dalam kasus nyata. Pengalaman ini akan memperkaya kompetensi mereka dan membuat lulusan UIN SMH Banten menjadi sosok yang lebih siap terjun ke dunia profesional. Kerjasama dengan Kejari Serang juga akan memberikan wawasan mendalam tentang sistem peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia.
Selain pendidikan, kerja sama ini juga mencakup bidang pengabdian kepada masyarakat (PKM). Rektor UIN SMH Banten menyoroti adanya Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) di Kejaksaan Negeri yang dapat berkolaborasi erat dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN SMH Banten. Sinergi ini akan memungkinkan kedua lembaga untuk saling bertukar sumber daya dan keahlian dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Prof. Ishom juga menegaskan pentingnya aspek perlindungan hukum bagi civitas akademika. “Kerja sama ini nantinya bisa mendorong dosen-dosen yang terkadang khawatir jika menghadapi masalah hukum agar lebih terlindungi, karena dari MoU itu juga akan ada vokasi didalamnya,” jelasnya. Adanya payung hukum dari MoU ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para dosen dan mahasiswa dalam menjalankan tugas dan kegiatan mereka, terutama yang berisiko tinggi menghadapi persoalan hukum.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen UIN SMH Banten untuk menciptakan ekosistem akademik yang tidak hanya unggul dalam keilmuan, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Kerjasama dengan Kejari Serang akan memfasilitasi berbagai edukasi dan sosialisasi hukum yang bermanfaat, baik untuk dosen maupun mahasiswa, sehingga mereka dapat bertindak sesuai koridor hukum dalam setiap aktivitas.
Kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum seperti ini merupakan contoh nyata dari implementasi konsep “kampus merdeka”. UIN SMH Banten berkomitmen untuk terus membuka diri terhadap kerja sama lintas sektoral guna memperkaya kurikulum dan pengalaman belajar mahasiswanya, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti proses penandatanganan MoU dalam waktu dekat. Kedua belah pihak menyatakan antusiasme tinggi untuk segera mengimplementasikan program-program yang telah direncanakan. Diharapkan, sinergi ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi kemajuan pendidikan dan penegakan hukum di wilayah Banten.