Memahami Persepsi Ibnu Qayyim al-Jauzy tentang Alat Bukti

HumasUIN – Satu di antara pandangan Ibnu Qayyim yang menarik dikaji karena berpengaruh besar dalam hukum beracara, ialah pernyataan beliau:

إن من خصَّ البينة بشهادة الشهود لم يوف مسماها حقه
Artinya “Sesungguhnya orang yang mengkhususkan alat bukti hanya menggunakan kesaksian orang maka pemahaman orang tersebut belum sampai pada hakekat sebenarnya”.

Konteks pemikiran Ibnu Qayyim ini berada dalam pembahasan tentang cara hakim menetapkan hukum. Hal ini mengingat terdapat perbedaan antara cara seseorang menjaga atau membuktikan haknya sebelum sengketa (wasail hifzd al-haq), dan berbagai cara yang dapat digunakan hakim untuk mengetahui dan menetapkan kebenaran dalam perkara (thuruq al-hukm).

Sementara, kebanyakan cendekiawan muslim menjadikan QS. al-Baqarah (2) : 282, terutama yaitu “syahadat al-syuhud” sebagai alat bukti baik untuk wasail hifzd al-haq maupun thuruq al-hukm.

Ibnu Qayyim menegaskan bahwa ketentuan seperti dua laki-laki atau satu laki-laki + dua perempuan dalam QS. al-Baqarah 2:282 berkaitan dengan cara menjaga hak, bukan berarti seluruh metode yang boleh digunakan hakim terbatas pada format tersebut. Karena itu, menurut pendekatan ini, bayyinah (alat bukti) tidak boleh dipersempit menjadi “syahadat al-syuhud” (Kesaksian saksi) saja.

Menurutnya, seorang hakim yang ingin mengetahui dan menetapkan kebenaran perkara dapat menggunakan bermacam-macam alat bukti, seperti kesaksian, sumpah, nukūl (penolakan untuk bersumpah), qarīnah, qiyāfah, qisāmah, dan lainnya.

Pada prinsipnya Ibnu Qayyim memperluas konsep “bayyinah” dan menolak membatasinya secara mutlak pada kesaksian manusia. Meski demikian, menurutnya setiap jenis bukti tetap harus dinilai berdasarkan kekuatan, indikasi, dan ketentuan syariat.

Bahkan Ibnu Qayyim sendiri memperingatkan bahwa penggunaan qarā’in (indikasi) tidak boleh dilakukan secara serampangan. Hakim yang mengabaikan indikasi yang kuat (qarinah qawiyyah) dapat kehilangan banyak hak, tetapi hakim yang menjadikan indikasi secara berlebihan tanpa memperhatikan batasan syariat juga dapat melakukan kezaliman.

Pada akhirnya, posisi Ibnu Qayyim lebih tepat dipahami sebagai kritik terhadap pembatasan konsep bayyinah. Kalau bayyinah hanya berarti:
“dua orang yang melihat langsung transaksi”; maka sebagian besar perkara modern akan menjadi sangat sulit dibuktikan.

Pemikiran Ibnu Qayyim berkobtribusi dalam perkembangan konsep pembuktian di peradilan modern. Pemikirannya memiliki konsekuensi metodologis yang besar, dimana kini alat bukti menjadi lebih luas daripada kesaksian:
البينة أوسع من الشهادة
Walaupun dengan catatan, bahwa alat bukti yang luas bukan berarti pembuktian itu tanpa batas.
البينة الواسعة لا تعني الإثبات بلا ضوابط

Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, M.A (Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323