Akselerasi Tata Kelola Kampus, UIN SMH Banten Gelar Sinkronisasi Draft Statuta Baru

HumasUIN – Dalam rangka memperkuat sistem tata kelola institusi yang adaptif dan akuntabel, Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Biro AUPK UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menyelenggarakan kegiatan Penyusunan dan Sinkronisasi Draft Statuta. Agenda strategis ini berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 12–14 Juni 2026, bertempat di Hotel Soll Marina. Acara pembukaan dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tertinggi universitas, di antaranya Rektor, Kepala Biro AUPK, Wakil Rektor I, II, dan III, para Dekan Fakultas, Ketua LPM, serta Ketua LP2M. Turut hadir pula Sekretaris Senat, Sekretaris SPI, perwakilan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama RI, serta perwakilan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Kepala Biro AUPK UIN SMH Banten, Dr. H. Zaenuri, S.Ag., M.Hum., dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan statuta ini perlu dipercepat demi mengoptimalkan tata kelola internal universitas. Menurutnya, draft statuta sebenarnya sudah melewati beberapa tahap pembahasan di tingkat universitas, namun masih memerlukan penyesuaian teknis agar selaras dengan tuntutan perkembangan zaman. Pihak kampus memerlukan regulasi yang mampu memayungi berbagai kebutuhan baru, termasuk yang jarang dibahas pada aturan lama.

“Kita membutuhkan penyesuaian agar tata kelola ini bisa berjalan lebih cepat. Statuta yang lama jarang membahas regulasi kontemporer, misalnya terkait bagaimana perguruan tinggi memberikan penganugerahan Profesor Honoris Causa atau Doktor Honoris Causa. Melihat perkembangan di media sosial dan pemberitaan saat ini, hal tersebut tentu harus diatur secara jelas di dalam statuta yang baru supaya langkah-langkah kita memiliki dasar hukum yang kuat dan aman jika hal itu memungkinkan dilaksanakan,” ujar Zaenurisaat sambutan pada Jumat, (12/06/2026).

Zaenuri juga menambahkan bahwa statuta baru ini mengakomodasi kebutuhan mendesak institusi, seperti pemekaran fakultas baru guna mempertegas identitas akademik. Menurutnya, sebuah nama institusi memiliki arti yang sangat penting jika didasarkan pada kebutuhan kondisi riil di lapangan. Proses ini nantinya tidak berhenti di tingkat universitas, melainkan akan berlanjut ke tahap harmonisasi dan sinkronisasi bersama pemerintah pusat sebelum dinyatakan final.

Sementara itu, Rektor UIN SMH Banten, Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, M.A., dalam sambutannya menegaskan bahwa sebagai organisasi vertikal di bawah Kementerian Agama, UIN SMH Banten harus patuh terhadap Peraturan Menteri Agama. Rektor mengapresiasi kehadiran perwakilan Biro Ortala Kemenag RI karena sinkronisasi draft statuta ini menjadi prioritas utama pasca-terbitnya Peraturan Menteri Agama mengenai Organisasi dan Tata Kerja yang baru. Langkah ini krusial seiring dengan keputusan universitas yang baru saja menutup pendaftaran pimpinan untuk fakultas baru demi bergerak cepat sesuai amanat regulasi.

“Statuta itu kalau dalam ketatanegaraan laksana Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari itu, saya sangat mengharap sinkronisasi draft statuta ini bisa disegerakan dan tidak berlama-lama. Harapannya, sebelum jajaran pimpinan fakultas yang baru dilantik, statuta ini sudah lahir. Terkait adanya perubahan nomenklatur seperti di Fakultas Tarbiyah, saya perlu sampaikan bahwa perubahan ini bukan keinginan rektor, melainkan bagian dari penyeragaman secara nasional,” tegas Ishom.

Lebih lanjut, Prof. Ishom merinci lima ciri statuta yang baik untuk dijadikan pedoman oleh tim penyusun. Pertama, statuta harus mengatur struktur organisasi secara jelas dan tidak boleh ada pembagian wewenang yang remang-remang. Kedua, harus memuat visi dan misi yang terukur dengan memasukkan hasil revisi Rencana Strategis serta Rencana Induk Pengembangan setahun terakhir, bukan lagi menggunakan draf lama. Ketiga, wajib memiliki sistem penjaminan mutu yang kuat, yang menjadi alasan utama dihadirkannya pihak Lembaga Penjaminan Mutu dalam forum tersebut untuk mengawal setiap klausul akademik.

Ciri keempat yang ditekankan Rektor adalah fleksibilitas terhadap regulasi agar aturan tidak terlalu kaku dalam menghadapi perubahan zaman. “Jangan terlalu ketat agar tidak multitafsir, tetapi bukan berarti kita harus terlalu streng. Jika bicara tentang kurikulum, buatlah fleksibel. Jangan sampai karena sekarang zamannya OBE, lalu di dalam statuta dikunci bahwa kurikulum UIN adalah OBE. Nanti kalau kurikulumnya berganti, kita terpaksa harus mengganti statuta lagi. Hal ini juga berlaku untuk aturan sumber daya manusia terkait ASN dan P3K, serta keberadaan profesor kehormatan yang belum diatur pada statuta lama,” jelas Ishom.

Mengakhiri arahannya, Prof. Ishom mengingatkan seluruh peserta agar memanfaatkan momentum ini dengan serius, mengingat proses pengajuan regulasi seperti statuta dan ortaker membutuhkan waktu yang cukup lama hingga mencapai tiga tahun. Rektor juga meminta tim untuk jeli memperhatikan detail-detail teknis yang diajukan oleh para dekan, termasuk standardisasi atribut universitas seperti desain baju toga wisuda agar dibuat lebih simpel dan estetis tanpa mengurangi nilai sakralnya, hingga kepastian regulasi mengenai lagu himne universitas agar memiliki landasan hukum yang jelas.


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323