HumasUIN – Di Indonesia, penentuan awal bulan qamariyah atau hijriah sudah lama menjadi sumber perbedaan pendapat, terutama saat menentukan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Pada dasarnya perbedaan tersebut dipicu oleh digunakannya dua pendekatan penentuan yang berbeda, yakni hisab yang berlandaskan perhitungan astronomis dan ru‘yat (pengamatan bulan). Perbedaan pendapat ini sudah ada sejak zaman kolonial, terus berlanjut saat Indonesia merdeka, dan masih terjadi hingga sekarang. Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, beberapa daerah di Indonesia memiliki pendapat yang berbeda tentang kapan Ramadhan dan Syawal harus dimulai. Contoh yang signifikan terjadi di Minangkabau, di mana sejak tahun 1207 H atau 1792 M telah terjadi perbedaan dalam cara menentukan awal bulan qamariyah antara Syattariyah, yang menggunakan metode ru’yat, dan Naqsyabandiyah, yang menggunakan metode hisab.
Perdebatan mengenai penentuan awal Ramadan kembali mencuat antara kelompok yang menggunakan metode ru’yat dan kelompok yang mengandalkan perhitungan hisab. Situasi serupa pernah terjadi pada era kolonial, yang mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk meminta bantuan ulama Betawi yang berpengaruh, Sayyid Usman, untuk menyelesaikan perbedaan tersebut dengan menjelaskan berbagai pendekatan yang digunakan oleh para cendekiawan Islam untuk menentukan awal bulan qamariyah. Kini, pemerintah menyatukan hasil penentuan bulan qamariyah melalui sidang isbat sebagai mediator. Mekanisme ini pada dasarnya dirancang untuk mengakomodasi dua pendekatan utama, hisab dan ru’yat, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Dalam menentukan awal bulan qamariyah, Kementerian Agama menggunakan cara yang cukup lengkap dengan menggabungkan metode hisab dan ru’yat. Dengan menggunakan kedua metode ini, diharapkan dapat memenuhi serta mempertemukan perbedaan pandangan yang berkembang di kalangan umat Islam. Nahdlatul Ulama menggunakan pendekatan Imkanur Ru’yat, yaitu kriteria kemungkinan terlihatnya hilal, dengan syarat bahwa posisi bulan sabit sudah berada minimal 3 derajat di atas ufuk. Pendekatan ini mengacu pada standar MABIMS dan menitikberatkan pada praktik observasi langsung terhadap hilal. Di sisi lain, Muhammadiyah menerapkan kriteria wujudul hilal yang berdasarkan perhitungan astronomis dalam menentukan keberadaan bulan baru. Metode ini dinilai lebih stabil dan mudah diproyeksikan karena tidak bergantung pada hasil pengamatan visual yang rentan dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan faktor alam lainnya.
Pemerintah mengambil peran sebagai penengah untuk mempertemukan beragam hasil penetapan awal bulan yang dihasilkan oleh organisasi-organisasi Islam. Dalam menjalankan peran tersebut, pemerintah menyelenggarakan sidang isbat sebagai forum resmi dan menyeluruh dengan melibatkan lembaga keagamaan serta kalangan ilmuwan guna menetapkan keputusan akhir. Nahdlatul Ulama memaknai hadis-hadis mengenai hilal sebagai ketentuan bahwa awal bulan Hijriah ditentukan melalui pengamatan langsung terhadap kemunculan bulan sabit, bukan semata-mata berdasarkan perhitungan. Apabila hilal tidak dapat disaksikan, maka bulan berjalan digenapkan menjadi tiga puluh hari.
Di sisi lain, Muhammadiyah memahami hadis-hadis tersebut sebagai petunjuk bahwa penentuan awal bulan dapat dilakukan melalui perhitungan. Pendekatan ini diyakini selaras dengan perintah Allah untuk melakukan penghitungan waktu dalam penetapan awal bulan. Nahdlatul Ulama memperlihatkan sikap terbuka dalam menerima pandangan-pandangan modern serta memadukannya dengan tradisi dan kearifan lokal. Sikap ini berperan penting dalam meredam potensi konflik dan memperkuat keharmonisan kehidupan sosial. Di sisi lain, Muhammadiyah juga menunjukkan keterbukaan dalam mengakomodasi unsur budaya setempat, yang pada gilirannya mendukung kemampuannya untuk menyesuaikan diri dengan berbagai tantangan pada era modern.
Perbedaan mendasar antara Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terletak pada pendekatan yang digunakan dalam menentukan awal bulan, di mana Nahdlatul Ulama menitikberatkan pada pengamatan langsung terhadap hilal, sedangkan Muhammadiyah mengandalkan perhitungan astronomi. Perbedaan pendekatan ini berdampak pada tidak samanya waktu pelaksanaan hari-hari besar Islam, seperti Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksamaan dalam praktik keagamaan serta penetapan kalender nasional. Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk bersikap dewasa dan bijak dalam menyikapi perbedaan yang ada. Dalam konteks ini, kehadiran pemerintah sebagai pihak penengah memiliki peran yang sangat strategis. Berbagai upaya untuk menyelaraskan kedua pendekatan tersebut telah dilakukan, meskipun hasilnya tidak selalu sepenuhnya diterima oleh semua pihak.
Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam menetapkan awal bulan qamariyah sesungguhnya berangkat dari landasan normatif yang sama, yaitu Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 185 yang menegaskan kewajiban berpuasa bagi siapa saja yang menyaksikan datangnya bulan Ramadhan, serta hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi: “berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika samar oleh kalian maka sempurnakanlah bilangan sy’ban (menjadi) tiga puluh. (HR Bukhari).” Perbedaan antara kedua organisasi tersebut tidak terletak pada sumber dalil, melainkan pada cara memahami dan menafsirkan ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi tersebut. Nahdlatul Ulama cenderung memahami teks-teks tersebut secara literal atau tekstual, sedangkan Muhammadiyah menafsirkannya secara kontekstual dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan.
Yusuf al-Qaradlawi dalam karyanya Kaifa Nata‘amal ma‘a al-Sunnah al-Nabawiyah menjelaskan bahwa pemahaman terhadap sunah atau hadis tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan memerlukan metode yang tepat. Ia mengemukakan setidaknya delapan pendekatan dalam memahami sunah, salah satunya adalah kemampuan untuk membedakan antara aspek yang bersifat sarana dan dapat berubah, dengan tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) yang bersifat tetap. Sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan ini dapat beradaptasi dengan situasi yang berkembang, perbedaan waktu, dan kondisi lokal. Fleksibilitas ini memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dalam menghadapi perubahan sosial tanpa kehilangan esensi dan tujuan dasarnya. Dalam konteks hadits tentang penentuan awal bulan, tujuan utamanya adalah untuk memastikan pelaksanaan puasa Ramadan selama sebulan penuh, yang terkait dengan penentuan awal bulan qamariyah. Untuk mencapai tujuan tersebut dapat dilakukan dengan metode ru’yat yaitu pengamatan langsung bulan sabitb atau hisab dengan perhitungan astronomi . Mereka yang menentukan awal bulan menggunakan metode ru’yat menunjukkan pemahaman tekstual hadits, sedangkan mereka yang menggunakan hisab mencerminkan pemahaman kontekstual hadits..
Al-Qaradlawi juga menyajikan ilustrasi lain untuk menjelaskan bagaimana memahami hadits menggunakan pendekatan ini, yaitu hadits yang membahas penggunaan siwak. Inti dari hadits ini terletak bukan pada siwak itu sendiri, melainkan pada tujuan menjaga kebersihan gigi dan mulut. Cara untuk mencapai tujuan ini tidak terbatas pada siwak yang terbuat dari kayu arak, tetapi juga dapat dilakukan dengan menggunakan sikat gigi dan pasta gigi. Seseorang yang membersihkan gigi dan mulutnya dengan siwak menunjukkan pemahaman tekstual hadits, sedangkan mereka yang menggunakan sikat gigi dan pasta gigi mencerminkan pemahaman kontekstual hadits. Meskipun metodenya berbeda, kedua pendekatan tersebut tetap berada dalam kerangka yang benar. Hal yang sama berlaku untuk menentukan awal bulan lunar, baik dengan metode ru’yat maupun hisab; keduanya dibenarkan karena bertujuan untuk tujuan yang sama.
Pada dasarnya, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sama-sama menggunakan perhitungan astronomi (hisab) untuk menentukan awal bulan qamariyah. Muhammadiyah menggunakan hisab sebagai dasar utama untuk menentukan awal bulan melalui kriteria wujudul hilal, yaitu penentuan keberadaan bulan baru berdasarkan hasil perhitungan posisi bulan. Sementara itu, Nahdlatul Ulama menerapkan pendekatan gabungan hisab dan ru’yat menggunakan kriteria Imkanur Ru’yat, yang mensyaratkan bulan sabit setidaknya 3 derajat di atas cakrawala agar dianggap terlihat. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada batas ketinggian bulan sabit yang digunakan sebagai acuan. Nahdlatul Ulama menetapkan ambang batas minimum 3 derajat, sedangkan Muhammadiyah menganggap bulan sabit yang berada sekitar 0,5 derajat di atas cakrawala sudah cukup untuk menandai masuknya bulan baru, meskipun belum dapat diamati secara visual oleh mata manusia.
Penentuan awal bulan qamariyah di Indonesia merupakan isu yang kompleks, melibatkan perbedaan pendekatan metodologis dan penafsiran antara Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. Meskipun pemerintah telah berupaya menjembatani perbedaan ini, pandangan dan praktik yang mengakar kuat dalam masing-masing organisasi keagamaan terus menyebabkan perbedaan dalam menentukan awal bulan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik, saling menghormati, dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perbedaan ini sangat penting untuk menjaga keharmonisan sosial serta persatuan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara
Oleh: Masrukhin Muhsin (Dosen Fakultas Ushuluddin dan Adab UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)
