HumasUIN – Rektor UIN Banten, Prof. Muhammad Ishom, didampingi Kepala Biro AUPK Dr. Zaenuri, melakukan kunjungan silaturahmi dan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., di Kantor Kejati Banten pada Senin, 12 Januari 2026. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penjajakan kerja sama di bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat (PKM).
Dalam pertemuan itu, Prof. Ishom memperkenalkan UIN Banten sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang memiliki komitmen kuat dalam pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ia secara khusus menyoroti Fakultas Syariah UIN Banten yang memiliki konsentrasi keilmuan di bidang hukum dan terus mendorong penguatan praktik akademik yang relevan dengan kebutuhan lembaga penegak hukum.
Rektor UIN Banten berharap Kejaksaan Tinggi Banten dapat membuka ruang kerja sama, terutama dalam menerima dosen dan mahasiswa UIN Banten untuk melaksanakan kegiatan magang, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, pengalaman langsung di lingkungan kejaksaan akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi akademik dan profesional sivitas akademika.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan merespons positif maksud serta tujuan pimpinan UIN Banten. Ia menyatakan bahwa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten terdapat sejumlah bidang strategis yang dapat dijadikan objek kajian dan penelitian ilmiah.
“Di kejaksaan ada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang sangat terbuka untuk dijadikan objek riset dan kajian oleh dosen maupun mahasiswa,” ujar Bernadeta. Menurutnya, kerja sama akademik semacam ini berpotensi memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ilmu hukum sekaligus peningkatan kualitas layanan institusi kejaksaan.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Ishom juga menyampaikan upaya pimpinan PTKIN, termasuk UIN Banten, dalam mendorong agar lulusan perguruan tinggi keagamaan Islam dapat berkiprah dan bekerja di institusi kejaksaan. Menanggapi hal tersebut, Kajati Banten menjelaskan bahwa mekanisme rekrutmen pegawai kejaksaan memiliki karakteristik tersendiri.
“Status pegawai kejaksaan adalah ASN khusus, sehingga kebutuhan dan proses rekrutmennya tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melalui pengajuan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penentuan formasi ASN di kejaksaan sama dengan lembaga negara lainnya, kecuali TNI, Polri, dan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan harapan dari Rektor UIN Banten agar Kejaksaan Tinggi Banten tetap memberikan ruang bagi lulusan UIN untuk dapat berkontribusi di institusi kejaksaan, meskipun tidak harus berposisi sebagai jaksa penyidik. Prof. Ishom menegaskan bahwa lulusan UIN memiliki kompetensi yang dapat mendukung berbagai fungsi strategis di lingkungan kejaksaan.