Dosen UIN Banten Tawarkan Konsep Green Maqasid Sebagai Solusi Krisis Iklim dalam Seminar Nasional di Palembang

HumasUIN – Dosen Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Dr. Dede Permana, M.A., mengusulkan sebuah kerangka pemikiran baru, yaitu “Green Maqasid,” sebagai solusi etika ekologis untuk mengatasi krisis iklim yang dihadapi umat manusia di era modern. Konsep ini merupakan upaya pembacaan ulang terhadap lima tujuan utama syariat Islam (maqasid syariah) yang telah dirumuskan oleh ulama klasik, guna mengungkap dimensi-dimensi ekologis yang terkandung di dalamnya.

Melalui pendekatan Green Maqasid, hukum Islam bertransformasi dari sekadar instrumen normatif menjadi sistem etika ekologis yang dinamis. Tujuannya adalah menghidupkan kembali misi fundamental kemanusiaan, yaitu menegakkan keadilan tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi bumi dan seluruh makhluk hidup.

Usulan penting ini disampaikan oleh Dr. Dede Permana saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertema “Sinergitas Fakultas Syariah dan Hukum sebagai Support System Ekoteologi” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN Raden Fatah Palembang, pada Jumat (28/11/2025).

Di hadapan ratusan peserta seminar, Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN Banten ini memerinci bagaimana konsep Green Maqasid dapat diaplikasikan untuk menjawab persoalan etika ekologis dan keadilan iklim kontemporer:

  1. Hifdzun Nafs (Menjaga Jiwa): Dimaknai sebagai perlindungan komprehensif terhadap kehidupan ekologis secara keseluruhan, bukan hanya nyawa manusia.
  2. Hifdzun Nasl (Menjaga Keturunan): Menegaskan prinsip keadilan iklim lintas generasi, memastikan sumber daya dan lingkungan yang layak bagi anak cucu.
  3. Hifdzul ‘Aql (Menjaga Akal): Merefleksikan perlunya integritas epistemik sebagai landasan dalam pengembangan pengetahuan ekologis dan penalaran moral yang bertanggung jawab.
  4. Hifdzul Mal (Menjaga Harta): Menekankan pada tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil, menjauhkan dari eksploitasi yang merusak.
  5. Hifdzud Din (Menjaga Agama): Berperan sebagai horizon spiritual yang menuntun keseluruhan sistem nilai, menanamkan kesadaran ilahiah tentang peran manusia sebagai penjaga alam.

“Dengan membaca ulang konsep maqasid seperti ini, hukum Islam akan tampil sebagai sistem etika yang dinamis, terbuka terhadap realitas, namun tetap berpijak pada transendensi,” tutur Dr. Dede Permana.

Seminar tersebut juga menghadirkan narasumber lain, termasuk dua guru besar dari UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Paisol Burlian, M.Hum. dan Prof. Dr. Arne Huzaimah, M.Hum. Para peserta seminar berasal dari berbagai institusi, di antaranya UIN Raden Fatah Palembang, UIN Jember, UIN Pekalongan, serta sejumlah kampus swasta di Sumatera Selatan.

Bersama Dekan FSY UIN Palembang, Dr Muhamad Harun, M.Ag


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323