HumasUIN – Peringatan Hari Buruh (Mayday) setiap 1 Mei kerap dipahami sebagai momentum untuk menyuarakan tuntutan normatif, seperti kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja. Namun, makna peringatan ini sesungguhnya jauh lebih dalam. Hari Buruh juga merupakan ruang refleksi untuk meneguhkan kembali nilai-nilai dasar tentang kemuliaan kerja serta pentingnya membangun hubungan yang adil antara pekerja dan pengusaha.
Dalam perspektif Islam, kerja menempati posisi yang luhur. Ia bukan sekadar aktivitas ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup, melainkan juga bagian dari ibadah. Setiap usaha mencari nafkah terutama untuk keluarga mengandung nilai spiritual yang tinggi. Karena itu, kerja tidak hanya diukur dari hasil material, tetapi juga dari niat, kejujuran, serta tanggung jawab yang menyertainya.
Pandangan ini sejalan dengan sabda Nabi yang menegaskan bahwa tidak ada makanan yang lebih baik daripada hasil kerja tangan sendiri. Bahkan disebutkan bahwa Nabi Daud AS pun makan dari hasil jerih payahnya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW ini:
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
Kemuliaan kerja tersebut menuntut adanya keadilan dalam hubungan industrial. Islam menekankan kewajiban memberikan upah yang layak dan tepat waktu, serta melarang segala bentuk penindasan terhadap pekerja. Prinsip ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap buruh bukanlah konsep baru, melainkan telah menjadi bagian dari ajaran moral yang telah lama mengakar.
Lebih dari itu, keadilan sosial menjadi fondasi dalam membangun relasi kerja yang sehat. Hubungan antara pengusaha dan pekerja tidak seharusnya dipenuhi prasangka atau konflik berkepanjangan. Keduanya perlu ditempatkan sebagai mitra yang saling bergantung. Keberhasilan usaha tidak terlepas dari kontribusi pekerja, sementara kesejahteraan pekerja juga berkaitan erat dengan keberlangsungan perusahaan.
Kesadaran timbal balik inilah yang perlu diperkuat. Pengusaha dituntut untuk menghargai peran dan keringat pekerja secara adil. Di sisi lain, pekerja juga berkewajiban menjaga profesionalitas, integritas, dan amanah dalam menjalankan tugas. Keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi kunci terciptanya hubungan kerja yang berkelanjutan.
Di tengah dinamika dunia kerja yang semakin kompleks dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan arus ekonomi global nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, dan kerja sama menjadi semakin relevan. Tanpa fondasi tersebut, hubungan industrial rentan mengalami ketimpangan yang berujung pada konflik.
Dengan demikian hendaknya Hari Buruh tidak semestinya hanya dimaknai sebagai ajang penyampaian tuntutan. Lebih dari itu, peringatan ini harus menjadi momentum untuk meneguhkan kembali kemuliaan kerja dan mempererat relasi yang berkeadilan. Ketika pekerja dan pengusaha mampu berjalan dalam semangat saling menghargai, maka keadilan sosial tidak lagi menjadi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan bersama.
Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, M.A (Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten)
–
Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan
.
Melalui portal ini, Anda dapat memperoleh informasi terkini mengenai, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah.
Ikuti juga saluran Kementerian Agama di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb9xP10Fy72KZA2gk81S