UIN SMH Banten Raih Penghargaan Kepatuhan Pelaporan SPT Masa Tahun 2025

HumasUIN – UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten berhasil meraih Penghargaan Peringkat Kedua Kategori Kepatuhan Pelaporan SPT Masa Tahun 2025 di lingkungan Instansi Pemerintah Kota Serang. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat dalam acara Asistensi Aktivitas Aplikasi Coretax DJP di Gedung Rektorat UIN SMH Banten pada Selasa, (27/01/2026).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Seksi KPP Pratama Serang Barat, Ahmad Sanusi kepada Wakil Rektor II UIN SMH Banten Dr. Ali Muhtarom, M.Si

Ahmad Sanusi menyampaikan bahwa, penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen UIN SMH Banten dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya dalam pelaporan SPT Masa selama tahun 2025.

“Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja di lingkungan UIN SMH Banten untuk terus meningkatkan kepatuhan dan tata kelola administrasi yang profesional, serta menjadi contoh bagi instansi lainnya di wilayah Kota Serang,”

Menanggapi pencapaian tersebut, Wakil Rektor II UIN SMH Banten, Dr. Ali Muhtarom, M.Si, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh tim pengelola di lingkungan universitas. Menurutnya, penghargaan ini merupakan bukti nyata dari transformasi tata kelola yang akuntabel dan transparan.

“Penghargaan ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan cerminan dari budaya kerja kita yang menjunjung tinggi integritas. Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan dalam ketaatan hukum, termasuk dalam urusan perpajakan,” ujar Dr. Ali Muhtarom usai menerima penghargaan.

Beliau juga menambahkan bahwa ke depannya, UIN SMH Banten akan terus melakukan digitalisasi sistem pelaporan keuangan agar selaras dengan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, seperti aplikasi Coretax.

“Kami berkomitmen untuk mempertahankan prestasi ini dan memastikan setiap rupiah pajak yang dipotong melalui instansi kami dilaporkan dengan akurasi tinggi dan tepat waktu. Ini adalah bagian dari kontribusi nyata kita untuk pembangunan bangsa melalui sektor pajak,” pungkasnya.


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323