58 Persen Guru PAI SD Tak Fasih Baca Al-Quran, Celahnya Di Mana?

HumasUIN – Hasil asesmen nasional yang dilakukan Kementerian Agama bekerja sama dengan PTIQ Jakarta menunjukkan fakta yang memprihatinkan: sekitar 58 persen guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang sekolah dasar belum fasih membaca Al-Quran. Asesmen ini mengukur kemampuan dasar membaca Al-Quran, meliputi kelancaran, ketepatan makhraj, dan penerapan kaidah tajwid sebagai kompetensi minimal guru PAI.

Temuan tersebut sekaligus memotret akar persoalan yang cukup kompleks. Dari sisi hulu, proses rekrutmen guru PAI selama ini belum sepenuhnya menjadikan kemampuan baca Al-Quran sebagai syarat utama. Selain itu, latar belakang pendidikan guru PAI sangat beragam, baik dari lulusan pendidikan agama murni maupun dari jalur pendidikan umum yang porsi pembinaan baca Al-Qurannya relatif terbatas.

Kondisi ini membawa perhatian pada sistem pendidikan calon guru di perguruan tinggi. Banyak program studi PAI yang belum menetapkan standar awal kemampuan baca Al-Quran bagi mahasiswa baru. Akibatnya, mahasiswa dengan kemampuan membaca yang masih rendah dapat mengikuti perkuliahan tanpa program penguatan dasar yang memadai.

Pada level kurikulum, pembelajaran Al-Quran di perguruan tinggi cenderung menekankan aspek teoritis. Mata kuliah tentang tafsir, ulumul Qur’an, dan metodologi pendidikan Islam sering lebih dominan dibandingkan pembinaan tahsin yang bersifat praktis dan berkelanjutan.

Metode pembelajaran juga belum sepenuhnya mendukung peningkatan keterampilan membaca. Pembinaan baca Al-Quran sering bersifat insidental, tidak terstruktur, dan kurang disertai evaluasi berkala. Padahal, kefasihan membaca Al-Quran membutuhkan latihan rutin, bimbingan langsung, dan koreksi yang konsisten.

Standar kelulusan di perguruan tinggi pun patut dikritisi. Tidak semua institusi menjadikan kefasihan baca Al-Quran sebagai syarat mutlak kelulusan. Akibatnya, lulusan yang secara akademik memenuhi standar tetap dapat menyandang gelar sarjana pendidikan Islam meskipun kemampuan bacaan Al-Qurannya belum optimal.

Masalah ini berlanjut dalam sistem sertifikasi dan pembinaan profesi guru. Guru PAI yang telah tersertifikasi belum tentu menjalani uji kompetensi baca Al-Quran secara mendalam dan berkelanjutan, sehingga kelemahan tersebut tidak terdeteksi sejak awal.

Di sisi lain, perkembangan madrasah juga perlu dianalisis secara kritis. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak madrasah berlomba menonjolkan keunggulan di bidang sains dan teknologi guna meningkatkan daya saing lulusan. Orientasi ini membawa dampak positif, namun berpotensi menggeser fokus utama pada penguatan kompetensi keagamaan dasar.

Ketika madrasah semakin menekankan prestasi akademik umum, porsi pembinaan Al-Quran sering kali menjadi kurang optimal. Dampaknya lulusan madrasah lebih tertarik masuk kuliah ke perguruan tinggi umum daripada pendidikan tinggi keagamaan Padahal, madrasah secara historis diposisikan sebagai penopang dan pengisi lembaga pendidikan tinggi keagamaan.

Tantangan ini menjadi semakin kompleks di tengah tuntutan zaman. Lembaga pendidikan Islam dituntut melahirkan lulusan yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus tetap kokoh dalam penguasaan ilmu-ilmu keagamaan, termasuk kemampuan baca Al-Quran.

Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi keagamaan Islam menghadapi tantangan besar. Mereka harus menyeimbangkan tuntutan akademik modern dengan tanggung jawab menjaga kualitas kompetensi keislaman mahasiswa, khususnya calon guru PAI.

Keterbatasan sumber daya dosen pembina tahsin, rasio dosen dan mahasiswa yang tidak ideal, serta minimnya fasilitas pendukung menjadi kendala nyata dalam upaya meningkatkan kualitas baca Al-Quran di kampus-kampus keagamaan.

Namun, di balik tantangan tersebut terdapat peluang besar. Perguruan tinggi dapat mereformasi kurikulum dengan menjadikan tahsin Al-Quran sebagai mata kuliah berjenjang, disertai standar kelulusan yang jelas dan terukur. Program matrikulasi bagi mahasiswa baru juga dapat menjadi solusi awal.

Selain itu, kolaborasi dengan pesantren, lembaga tahfiz, dan LPTQ dapat diperkuat melalui program pesantrenisasi kampus, sertifikasi tahsin, serta praktik lapangan berbasis pembinaan Al-Quran. Sinergi ini memungkinkan mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang lebih aplikatif.

Pada akhirnya, temuan bahwa 58 persen guru PAI SD belum fasih membaca Al-Quran harus dijadikan momentum refleksi dan perbaikan bersama. Dengan pembenahan sistem rekrutmen, pendidikan guru, serta penguatan peran perguruan tinggi keagamaan, celah kualitas ini dapat ditutup demi peningkatan mutu pendidikan agama Islam sejak jenjang paling dasar.

M. Ishom el Saha (Rektor UIN SMH Banten)


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323