Apa Kabar Hukuman Kebiri bagi Penjahat Seksual Anak?

HumasUIN – Deretan kasus kejahatan seksual terhadap anak terus bertambah, seolah tak pernah benar-benar surut. Dari kota besar hingga pelosok desa, dari rumah hingga sekolah, anak-anak tetap menjadi kelompok paling rentan. Setiap kali kasus mencuat, publik bereaksi keras. Negara pun dituntut bertindak lebih tegas. Salah satu jawaban yang pernah ditawarkan adalah hukuman kebiri kimia kebijakan yang sejak awal mengundang tepuk tangan sekaligus tanda tanya.

Secara hukum, Indonesia sebenarnya tidak setengah hati. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 membuka ruang bagi hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Aturan teknisnya kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Di atas kertas, desain kebijakan ini tampak tegas: memberi efek jera, melindungi korban, dan menekan potensi pengulangan kejahatan.

Namun praktik di lapangan tidak seagresif narasinya. Sejak aturan ini berlaku, jumlah putusan hakim yang menjatuhkan kebiri kimia masih bisa dihitung dengan jari. Kasus di Mojokerto yang menjerat pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak menjadi salah satu yang paling dikenal. Vonis serupa muncul di Surabaya dan Banjarmasin, masing-masing terhadap pelaku dengan jumlah korban belasan dan disertai hukuman penjara panjang. Tetapi setelah itu, laju penerapannya melambat.

Di sini problem pertama muncul: antara regulasi dan implementasi. Kebiri kimia tidak pernah benar-benar menjadi arus utama dalam putusan pengadilan. Hakim cenderung berhati-hati atau mungkin ragu. Pertimbangannya beragam, mulai dari tingkat kejahatan hingga potensi pelaku mengulangi perbuatannya. Akibatnya, kebiri kimia lebih tampak sebagai simbol ketegasan ketimbang instrumen yang konsisten digunakan.

Masalah berikutnya terletak pada efektivitas. Apakah kebiri kimia benar-benar mampu menekan kejahatan seksual? Jawabannya belum jelas. Tidak ada data nasional yang memadai untuk menunjukkan bahwa hukuman ini berdampak signifikan terhadap penurunan angka kekerasan seksual anak. Tanpa basis data yang kuat, kebijakan ini berisiko menjadi reaksi emosional negara keras di awal, tapi lemah dalam evaluasi.

Di sisi lain, kritik berbasis hak asasi manusia terus mengemuka. Kebiri kimia dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia. Perdebatan ini bukan sekadar soal simpati terhadap pelaku, melainkan tentang batas kewenangan negara dalam menghukum. Sampai sejauh mana negara boleh masuk ke tubuh seseorang demi efek jera?

Persoalan teknis juga belum tuntas. Eksekusi kebiri kimia membutuhkan keterlibatan tenaga medis. Namun sebagian organisasi profesi dokter menolak terlibat dengan alasan etik. Negara berada dalam posisi serba canggung: putusan pengadilan ada, tetapi pelaksanaannya tersendat. Ini memperlihatkan satu hal mendasar kebijakan yang tidak dirancang dengan dukungan lintas sektor sejak awal akan sulit berjalan efektif.

Lebih jauh lagi, fokus pada hukuman sering kali menutupi persoalan yang lebih dalam. Kejahatan seksual terhadap anak tidak semata soal dorongan biologis, tetapi juga terkait faktor psikologis, sosial, dan lingkungan. Tanpa intervensi pada akar masalah edukasi, pengawasan, rehabilitasi pelaku, serta sistem pelaporan yang aman bagi korban hukuman sekeras apa pun hanya menyentuh permukaan.

Hukuman kebiri kimia, dengan segala kontroversinya, memang menawarkan pesan tegas. Tetapi ketegasan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah konsistensi kebijakan, kejelasan implementasi, dan keberanian mengevaluasi efektivitasnya. Jika tidak, kebiri kimia akan tetap menjadi headline sesaat ramai dibicarakan ketika vonis dijatuhkan, lalu menghilang tanpa jejak dalam upaya jangka panjang melindungi anak-anak.

Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, M.A (Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323