HumasUIN – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) secara resmi menggelar agenda Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kegiatan strategis yang berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 8–10 Mei 2026, di Grand Mercure Yogyakarta Adi Sucipto ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan pendidikan tinggi.
Hadir dalam forum tersebut sejumlah pejabat teras Kementerian Agama RI, antara lain Dr. Ismail Cawidu, M.Si., Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A., Dr. Thobib Al Asyhar, S.Ag., M.Si., Khoeron, M.Ag., serta H. Syafrudin, M.Pd. Peserta kegiatan terdiri dari para pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), praktisi humas, serta perwakilan pimpinan PTKIN wilayah terkait. Salah satunya adalah delegasi dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang dihadiri oleh Wakil Rektor II sekaligus Ketua PPID, Dr. Ali Muhtarom, M.Si., bersama Edi Humaedi, S.E.

Dalam sesi pembukaan, Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A. menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan fondasi utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Prof. Sahiron menegaskan bahwa PTKIN harus hadir sebagai institusi yang terbuka, adaptif, serta mampu membangun kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi era digital. Prof. Sahiron menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang modern dan akuntabel.

Lebih lanjut, Prof. Sahiron memaparkan grafik peningkatan prestasi PTKIN dalam kategori “Informatif”. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2024 hanya terdapat lima PTKIN yang berhasil meraih predikat tersebut. Namun, angka ini melonjak tajam sebesar 120 persen pada tahun 2025 dengan total 11 PTKIN. Untuk tahun 2026, Prof. Sahiron memasang target yang lebih ambisius demi mendorong pemerataan kualitas pelayanan informasi. Prof. Sahiron menyatakan bahwa pada tahun 2026 ini, minimal 30 hingga 58 PTKIN harus masuk ke dalam kategori informatif, sementara bagi institusi yang sudah menyandang predikat tersebut diwajibkan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanannya.
Sebelum membuka acara secara resmi melalui prosesi absensi interaktif bersama para peserta, Prof. Sahiron kembali menekankan bahwa penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) harus dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Forum ini juga dirancang sebagai ruang kolaborasi antar-PTKIN untuk saling bertukar praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan komunikasi publik. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam optimistis bahwa dengan pengelolaan informasi yang profesional dan transparan, PTKIN di seluruh Indonesia akan semakin kokoh menjadi institusi pendidikan yang tepercaya dan berorientasi pada kepentingan publik.