Maksimalkan Nilai IKPA 2026, UIN Banten Siap Terapkan Kinerja Anggaran Akuntabel

HumasUIN – Adhitya Ramaputra selaku Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I B Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Banten memaparkan materi tentang Strategi IKPA pada kegiatan Penyusunan Pedoman Pengelolaan Anggaran (PPA) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, (13/08/2026).

Dalam paparannya, Adhitya Ramaputra menyampaikan materi komprehensif mengenai strategi optimalisasi capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran. Pemaparan ini dirancang untuk menyelaraskan praktik pengelolaan keuangan di tingkat satuan kerja dengan arah kebijakan fiskal nasional.

Sesi presentasi diawali dengan penegasan kembali mengenai prinsip dasar perbendaharaan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Adhitya Ramaputra mengingatkan seluruh pejabat pengelola keuangan bahwa setiap tindakan yang berakibat pada pengeluaran beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilarang keras jika dananya tidak tersedia. Kepatuhan terhadap prinsip ini merupakan fondasi awal bagi akuntabilitas tata kelola keuangan.

“Setiap pejabat yang menandatangani dokumen bukti pengeluaran memikul tanggung jawab atas kebenaran material dan akibat hukum dari penggunaan bukti tersebut,” tegas Adhitya Ramaputra kepada para peserta. Selain itu, ditekankan pula aturan tegas bahwa pembayaran atas beban anggaran negara tidak boleh direalisasikan sebelum barang atau jasa diterima dengan sah. Keterlambatan dalam pembayaran tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran juga dapat memicu sanksi berupa denda atau bunga.

Pemaparan kemudian bergeser pada keterkaitan erat antara Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Visi pembangunan nasional yang dicanangkan sejalan dengan visi kepemimpinan presiden, yaitu Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Visi besar ini dijabarkan lebih lanjut ke dalam delapan misi utama yang dikenal sebagai Asta Cita, serta ditopang oleh berbagai program prioritas dan program hasil terbaik cepat.

Adhitya Ramaputra menjelaskan bahwa arsitektur pembangunan nasional mengharuskan adanya sinkronisasi dokumen perencanaan, mulai dari tingkat makro hingga mikro. Terdapat garis penghubung yang tak terpisahkan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, hingga Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga. Konsistensi perencanaan lintas dokumen ini merupakan prasyarat mutlak untuk memastikan tercapainya target-target pembangunan nasional secara efektif.

Dalam konteks regional, peran anggaran negara dalam mendorong perekonomian Provinsi Banten turut dipaparkan secara rinci. Kebijakan fiskal yang sehat, tangguh, dan berkesinambungan menjadi landasan utama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan tiga fungsi esensial dari anggaran pendapatan dan belanja negara, yakni fungsi alokasi, fungsi stabilisasi, dan fungsi distribusi kekayaan.

“Alokasi belanja negara menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, sehingga pemerintah pusat menaruh perhatian besar pada upaya perbaikan kualitas belanja tersebut,” jelas Adhitya Ramaputra menanggapi dinamika anggaran saat ini. Peningkatan kualitas ini bertumpu pada prinsip efisiensi yang berorientasi pada pertumbuhan, serta keadilan yang menyasar peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan pemerataan kesejahteraan sosial.

Memasuki inti bahasan, Adhitya Ramaputra mengupas instrumen Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran sebagai alat pengawasan dan evaluasi yang vital. Indikator ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap kementerian atau lembaga mengeksekusi anggaran berdasarkan prinsip nilai manfaat bagi masyarakat. Penilaian indikator tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari sisi ketersediaan input hingga kualitas output yang direalisasikan pada akhir tahun.

Lebih jauh, penilaian kinerja anggaran ini diklasifikasikan ke dalam tiga aspek sasaran perbaikan utama. Aspek pertama menilai kualitas perencanaan anggaran melalui indikator revisi dokumen isian pelaksanaan anggaran dan deviasi halaman tiga. Aspek kedua mengukur kualitas implementasi pelaksanaan melalui capaian penyerapan, kepatuhan belanja kontraktual, dan kecepatan penyelesaian tagihan tagihan. Aspek ketiga mengevaluasi kualitas hasil dengan menyoroti akurasi pelaporan capaian output.

Adhitya Ramaputra membagikan strategi khusus agar satuan kerja dapat meraih nilai indikator revisi anggaran yang optimal. Satuan kerja disarankan untuk meminimalisasi revisi berupa pergeseran antar jenis belanja, terutama saat menjelang akhir triwulan. Tindakan reviu secara periodik atas dokumen anggaran sangat dianjurkan untuk mengendalikan frekuensi revisi. Dengan perencanaan yang matang, perubahan alokasi dapat ditekan seminimal mungkin.

“Penyelarasan antara Rencana Penarikan Dana bulanan dengan target penyerapan triwulanan adalah kunci untuk menekan angka deviasi,” ungkap Adhitya Ramaputra memaparkan trik mengelola deviasi halaman tiga. Rencana Penarikan Dana harus dikunci sejak awal triwulan dan dijadikan plafon komitmen belanja bagi satuan kerja. Pengendalian yang ketat dalam memproses transaksi pembayaran diyakini mampu menjaga tingkat deviasi anggaran di bawah batas aman.

Terkait dengan penyerapan anggaran, satuan kerja didorong untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan. Akselerasi belanja harus segera dilakukan sejak awal tahun anggaran, khususnya untuk pengadaan barang dan belanja modal yang tidak membutuhkan persiapan rumit. Strategi penyerapan proporsional ini krusial guna menghindari penumpukan pencairan dana secara masif pada pengujung tahun yang kerap menimbulkan masalah administratif.

Optimalisasi tata kelola uang persediaan dan tambahan uang persediaan juga menjadi sorotan penting dalam diskusi tersebut. Satuan kerja dituntut untuk menghitung kebutuhan operasional bulanan secara cermat dan rasional. Penggunaan uang persediaan harus dilakukan secara efektif dengan mempercepat siklus putarannya. Di samping itu, penyelesaian tagihan secara tepat waktu, maksimal tujuh belas hari kerja sejak timbulnya hak tagih, menjadi penentu kualitas administrasi keuangan.


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323