PTKIN Perkuat Tata Kelola Transparan Melalui Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

HumasUIN – Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menggelar kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Grand Mercure Yogyakarta Adi Sucipto. Dalam forum strategis tersebut, Dr. Ismail Cawidu, M.Si. menekankan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik merupakan instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel di lingkungan akademis.

Sebagai salah satu tokoh yang terlibat langsung dalam perumusan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Ismail Cawidu membedah secara komprehensif 64 pasal yang menjadi pilar demokrasi dan reformasi birokrasi di Indonesia. Ismail Cawidu menjelaskan bahwa keterbukaan informasi harus dijalankan dengan prinsip sportifitas dan tanggung jawab, di mana akses informasi bagi masyarakat harus disediakan secara murah, cepat, utuh, serta akurat. Menurut Ismail Cawidu, badan publik termasuk PTKIN memiliki kewajiban untuk proaktif dalam menyediakan data serta menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia dan pemohon informasi.

Ismail Cawidu turut menggarisbawahi mengenai adanya kategori informasi yang bersifat tertutup atau dikecualikan. Namun, Ismail Cawidu mengingatkan bahwa penetapan status tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan melainkan harus melalui pengujian yang ketat dan terbatas. Ismail Cawidu menegaskan bahwa informasi tertutup memang ada, tetapi prinsipnya harus ketat, terbatas, dan tidak mutlak, sehingga jangan sampai semua informasi dianggap rahasia oleh institusi.

Lebih lanjut, Ismail Cawidu memaparkan bahwa terdapat lima kategori informasi publik yang wajib dipahami oleh PTKIN, mulai dari informasi berkala, tersedia setiap saat, informasi serta merta, hingga informasi terkait barang dan jasa. Pengelolaan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dituntut untuk selalu aktif dan responsif dalam melayani kebutuhan publik. Ismail Cawidu menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan bagian integral dari pelayanan publik berkualitas yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Ismail Cawidu menginstruksikan agar seluruh jajaran pimpinan PTKIN, mulai dari tingkat rektor, wakil rektor, kepala biro, dekan, hingga kepala subbagian, memiliki pemahaman mendalam terhadap regulasi ini. Ismail Cawidu menegaskan bahwa mulai dari rektor hingga kasubbag wajib memahami UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai syarat mutlak tata kelola perguruan tinggi modern. Ismail Cawidu juga menyoroti pentingnya komitmen pimpinan untuk hadir langsung dalam proses evaluasi maupun sidang sengketa informasi guna memastikan institusi tetap terpercaya di mata masyarakat.

Melalui penguatan budaya keterbukaan ini, Kementerian Agama Republik Indonesia berharap PTKIN mampu mengakselerasi transformasi digital dan reformasi birokrasi. Langkah ini dipandang sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik dan memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap integritas perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia.


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323