HumasUIN – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten menerbitkan Nota Dinas Nomor: 211/Un.17/BA.III.2/KP.08.8/02/2026 tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadan 1447 H.
Nota Dinas tertanggal 18 Februari 2026 ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2026 mengenai aturan serupa bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

Penyusunan jadwal ini bertujuan agar seluruh unit kerja tetap memenuhi standar minimal 32,5 jam kerja efektif per minggu selama bulan suci. Adapun ketentuan rincian jam kerja bagi seluruh pegawai dan dosen adalah sebagai berikut:
- Hari Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIB.
- Waktu Istirahat (Senin – Kamis): Pukul 12.00 – 12.30 WIB.
- Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WIB.
- Waktu Istirahat (Jumat): Pukul 11.30 – 12.30 WIB
Rektor UIN SMH Banten, Muhammad Ishom, menegaskan dalam instruksi tersebut agar setiap pimpinan unit kerja memastikan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas serta pencapaian kinerja, baik bagi individu pegawai maupun organisasi secara keseluruhan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan administrasi di lingkungan kampus