UIN SMH Banten Terapkan Penyesuaian Kerja ASN Pada Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

HumasUIN – Menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik serta aktivitas kelembagaan di lingkungan kampus tetap berjalan optimal selama periode libur nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 61/Un.17/BA.III.2/KP.01.2/03/2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. DOWNLOAD

Surat edaran yang ditetapkan pada 4 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, M.A., ini bertujuan untuk memastikan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelayanan publik di lingkungan kampus tetap berjalan dengan baik selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan pada dua hari sebelum libur nasional Nyepi (Senin–Selasa, 16–17 Maret 2026), tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri (Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026).

Pimpinan unit kerja diminta untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan membagi pegawai yang bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan yang bekerja dari lokasi lain atau secara fleksibel (Work From Anywhere/WFA) sesuai dengan karakteristik layanan dan kebutuhan operasional masing-masing unit kerja.

Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Setiap unit kerja diminta memastikan layanan yang bersifat esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

  1. optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
  2. unit penyelenggara pelayanan publik menjamin penyelenggaraan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
  3. selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari unit kerja penyelenggara pelayanan publik;
  4. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian kinerja unit kerja;
  5. bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir maka perlu diatur kembali waktu operasional agar tidak mengganggu dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  6. tenaga kependidikan mengisi capaian kinerja pada aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai Harian;
  7. memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau tata cara mengakses layanan;
  8. memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online/daring maupun offline/luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
  9. penyesuaian tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) pimpinan unit kerja agar menetapkan pemberlakuan WFA (Work From Anywhere) bagi pegawai aparatur sipil negara pada unit kerja masing-masing;
  10. pegawai UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggunakan kendaraan non operasional kantor; dan
  11. selama melaksanakan WFA (Work From Anywhere), pegawai aparatur sipil negara melakukan absensi secara online (Pusaka dan Simpeg) dari kedudukannya masing-masing.

Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323