Irjen Dorong UIN Banten Selesaikan Semua Tagihan supaya Peroleh WTP

HumasUIN – Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khoirunnas mendorong Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten untuk segera menuntaskan seluruh tagihan yang masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penyelesaian tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP), Irjen menekankan pentingnya penyusunan laporan yang lebih rinci. Laporan TLHP dan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) diminta disusun dengan pendekatan name by name, bukan sekadar case by case, sehingga pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap temuan dapat dipetakan secara jelas.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan laporan Inspektorat, penyelesaian TLHP secara administratif sebenarnya telah mencapai nol persen temuan yang belum ditindaklanjuti. Namun demikian, masih terdapat tagihan dari BPK RI dengan nilai yang cukup besar sehingga memerlukan penyelesaian lebih lanjut.

Karena itu, Inspektorat Jenderal Kemenag bersama UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menyepakati strategi penyelesaian yang lebih terarah. Setiap temuan dipetakan secara case by case untuk menentukan langkah penyelesaian yang paling efektif sesuai karakteristik masing-masing persoalan.

Inspektorat juga mengingatkan bahwa tanggung jawab penyelesaian tagihan berada pada pejabat yang berwenang. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan melakukan pengelolaan sekaligus penagihan kepada mitra kerja yang masih memiliki kewajiban. Sementara itu, pimpinan UIN Banten berkewajiban memastikan proses penagihan berjalan secara optimal kepada setiap rekanan.

Sebagai bentuk penguatan komitmen, surat penagihan kepada mitra kerja juga diminta ditembuskan kepada Menteri Agama dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penyelesaian kewajiban para rekanan.

Apabila UIN membutuhkan pendampingan dalam proses penyelesaian tagihan, Inspektorat menyatakan siap memberikan dukungan. Pendampingan dapat dilakukan, termasuk ketika pihak kampus memanggil rekanan untuk membahas penyelesaian kewajiban yang masih tertunda.

Khoirunnas menegaskan bahwa penyelesaian seluruh temuan tidak hanya berkaitan dengan opini atas laporan keuangan, tetapi juga menjadi salah satu syarat penting dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih. Apabila kewajiban penyelesaian temuan tidak dituntaskan, maka usulan predikat Zona Integritas berpotensi ditolak.

“Yang dapat memperoleh predikat Zona Integritas adalah satuan kerja yang tidak memiliki temuan,” tegas Khoirunnas, seraya mengingatkan bahwa komitmen seluruh pimpinan dan jajaran UIN sangat menentukan keberhasilan penyelesaian temuan serta penguatan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323