HumasUIN - Dengan akan berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten periode 2021-2025 pada tanggal 28 Juli 2025 dan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah jo. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri pada Kementerian Agama Republik Indonesia, serta Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Nomor 185 Tahun 2025 Tentang Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dengan ini Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten memanggil Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Periode 2025-2029.
Dr. Masykur, M.Hum selaku ketua panitia dalam penjaringan seleksi terbuka bakal calon Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddim Banten mengumumkan dan membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti di Auditorium Gedung Rektorat Lantai 3 UIN SMH Banten pada Rabu, (09/04/2024).
"Perlu diketahui, bahwa kami menamakan penjaringan itu bukan yang dimaksud mencari, tetapi dimaknai dengan suatu proses dalam memenuhi persyaratan untuk melaksanakan seleksi di Kementerian Agama," katanya.
Dr. Masykur, M.Hum mengumumkan dalam pelaksanaan penjaringan Bakal Calon Rektor UIN SMH Banten dimulai pada hari Rabu, 9 April 2025. Tahapan selanjutnya, pada hari Senin, 14-30 April 2025.
"Diharapkan di masa pendaftaran dan pemberkasan ada belasan Guru Besar yang berpotensi dalam mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor UIN SMH Banten," ungkapnya.
Adapun dasar dalam persyaratan Bakal Calon Rektor diatur oleh peraturan Kementerian Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menterian Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.
"Ada 11 point yang harus dipenuhi dalam persyaratan umum dan khusus. Selanjutnya pesyaratan-persyaratan tersebut secara resmi diatur di dalam pengumuman penjaringan bakal calon Rektor UIN SMH Banten periode 2025-2029 dengan nomor 01/n.17/4PPJR/04/2025. Sedangkan dalam panitia penjaringan bakal calon Rektor diatur oleh SK Rektor dengan nomor 185 tahun 2025, akan siap tentu melayani secara prima selama jam kerja di Sekretariat Panitia Lantai G Kampus 2 UIN SMH Banten,"jelasnya.
Adapun tahapan untuk pengangkatan Rektor yakni, tahap pertama, Penjaringan Bakal Calon Rektor. Tahap kedua, pemberian pertimbangan oleh Senat UIN SMH Banten, Tahap ketiga, Penyeleksian oleh tim seleksi di Kementerian Agama RI, Keempat yakni pengangkatan Rektor secara resmi.
Dalam hal ini tentu, ketua pelaksana mengharapkan adanya kandidat yang berpotensi dalam meneruskan estafet kepemimpinan menjadi Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten periode 2025-2029.
"Panitia sangat berharap kegiatan penjaringan bakal calon Rektor UIN SMH Banten dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga cita-cita dalam pengembangan Universitas secara strategis 2015-2034 yakni fokus dalam penguatan mutu dan daya saing Nasional dan Asia yang perlu ditingkatkan," harapnya.
Link Pengumuman:
https://uinbanten.ac.id/files/Pengumuman_Penjaringan_Rektor_UIN_Sultan_Maulana_Hasanuddin_Banten.pdf
Link Format Formulir Pemberkasan :
https://drive.google.com/drive/folders/10Y0YW1bGIg5dYDv6fixwIoup88wiJAjw