03 Feb
53

Kebijakan Akreditasi Permendikbudristek 53 Tahun 2023 dan Sinergi SPMI Perguruan Tinggi

HumasUIN - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar Rapat Kerja yang dihadiri oleh para pimpinan, dosen, dan staf UIN Banten. Pada kesempatan ini, Prof. Dr. Slamet Wahyudi, Dewan Ekskutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), menjadi pemateri pertama dengan materi "Kebijakan Akreditasi Permendikbudristek 53 Tahun 2023 dan Sinergi SPMI Perguruan Tinggi".

Prof. Dr. Slamet Wahyudi menjelaskan bahwa Permendikbudristek 53 Tahun 2023 tentang Akreditasi Perguruan Tinggi merupakan peraturan yang baru dan memiliki beberapa perubahan yang signifikan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. "Permendikbudristek 53 Tahun 2023 memiliki beberapa perubahan yang signifikan, seperti penambahan kriteria akreditasi, perubahan sistem penilaian, dan penambahan peran SPMI dalam proses akreditasi," jelasnya.

Selain itu, Prof. Dr. Slamet Wahyudi juga menjelaskan tentang sinergi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. "SPMI merupakan sistem yang digunakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi. Sinergi SPMI dengan akreditasi dapat membantu perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mencapai akreditasi yang lebih baik," jelasnya.

Rektor UIN Banten, Prof. Wawan Wahyuddin mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. Slamet Wahyudi atas kesediaannya menjadi pemateri pada Rapat Kerja UIN Banten. "Materi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Slamet Wahyudi sangat relevan dengan kebutuhan UIN Banten dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mencapai akreditasi yang lebih baik," ungkap Rektor.

Rapat Kerja UIN Banten ini berlangsung dalam suasana yang santai dan interaktif, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang kebijakan akreditasi yang baru dan sinergi SPMI perguruan tinggi.