01 Feb
177

UIN Banten Adakan Bimbingan Teknis PDLN, Begini Prosedur dan Tata Cara Pengajuannya

HumasUIN - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten Bekerjasama dengan Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama Republik Indonesia mengadakan Bimbingan Teknis Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), yang dilaksanakan pada hari Selasa (31/1) bertempat di Aula Rektorat Kampus 1 UIN SMH Banten

Pelaksanaan Bimtek yang diikuti sebanyak 20 orang yang terdiri dari para pimpinan universitas, fakultas, lembaga dan unit di lingkungan UIN SMH Banten ini bertujuan untuk mengenalkan aplikasi sistem PDLN dan menambah wawasan terkait teknis pelaksanaan PDLN

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Biro AUPK UIN SMH Banten Yayat Supriyadi yang menyatakan bahwa kegiatan ini mendukung upaya agar UIN SMH Banten bisa menjadi kampus internasional.

"Untuk penanganannya perjalanan dinas luar negeri dengan cara mengajukan ke Biro hukum dan kerjasama luar negeri kementerian Agama RI dan kemudian akan diproses," jelasnya

Yayat Supriyadi juga mengingatkan perjalanan dinas ke luar negeri bisa dilakukan jika ada surat yang sudah di keluarkan dari Sekretariat Negara. "Gunakanlah perjalan dinas dengan sebaik-baiknya dan secara selektif, efektif, efesien, akuntabel dan bertanggungjawab," tuturnya

Amran Arifin selaku Pranata Humas Ahli Muda Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI menyampaikan perjalanan dinas luar negeri adalah penugasan yang dilakukan oleh Pejabat Negara, atau pejabat lainnya untuk mewakili Negara yang diberikan oleh Lembaga negara atau Instans pemerintah, dalam rangka melaksanakan kegiatan di luar negeri atas biaya negara atau biaya sendiri.

"Kami ucapkan terimakasih kepada pihak UIN SMH Banten, karena hal ini termasuk bagian fungsi dan tugas kami wajib memberikan sosialisasi mengenai peraturan dan tata cara Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri," katanya saat memberikan sambutan.

Sementara itu, Abdul Muiz selaku narasumber pada sosialisasi tersebut memberikan point rinci dari prosedur pengajuan perjalanan dinas ke luar negeri diantaranya:

1. Pengajuan PDLN melalui aplikasi SIMPEL dilakukan paling lambat 3 minggu sebelum keberangkatan. (PMA 6 tahun 2018)
2. Pemrosesan permohonan rekomendasi/pengantar PDLN di Biro HKLN rata-rata 3-5 hari setelah mendapatkan disposisi dari Sekjen.
3. Aplikasi SIMPEL saat ini akan menolak pengajuan pada SIMPEL yang di input dari Focalpoint (Biro HKLN) apa bila dilakukan kurang dari 4 hari.
4. Setneg kedepan juga akan menolak permohonan dari K/L apabila ada perjalanan sebelumnya yang belum memberikan pelaporan.
5. Pemrosesan permohonan PDLN di Biro KTLN Setneg rata-rata 3 hari setelah pengajuan, setelah dokumen lengkap dan poin pemeriksaan terpenuhi.
6. Jumlah peserta yang diajukan memenuhi unsur kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi PDLN. (Kemensetneg)
7. Untuk kegiatan yang dipandang secara urgensi kurang mendesak untuk dilakukan dan/atau kurang relevan secara substansi dan/atau terdiri dari jumlah rombongan yang besar, akan diminta untuk melakukan review ulang ataupun permohonan tersebut akan ditolak. (Kemensetneg)
8. Dalam hal Pihak luar melakukan pelanggaran etika birokrasi dalam aplikasi SIMPEL, maka permohonan yang diajukan akan dipertimbangkan untuk ditolak. (Kemensetneg)
9. Sebelum permohonan dikirimkan melalui SIMPEL, instansi pemohon agar memperhatikan: typo, data pemohon, tanggal penugasan, pemilihan jenis kegiatan, pemilihan level jabatan.