HumasUIN – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 204 Tahun 2026 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk Tahun Akademik 2026-2027. Keputusan ini menjadi acuan utama bagi mahasiswa baru program diploma dan sarjana di UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten dalam merencanakan pembiayaan pendidikan mereka.
Dalam KMA terbaru ini, skema tarif UKT di UIN SMH Banten tetap mengedepankan prinsip keadilan dengan membagi besaran biaya ke dalam beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau pihak yang membiayainya.
KMA Nomor 204 Tahun 2026 tentang UKT dapat didownload Disini