Wamen HAM RI Soroti Rekam Jejak Sejarah dan Kepemimpinan Internasional Indonesia dalam Kuliah Umum di UIN SMH Banten

HumasUIN – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Republik Indonesia, Mugiyanto, menekankan pentingnya pemahaman sejarah penegakan hak asasi manusia serta capaian strategis Indonesia di kancah internasional. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan Kuliah Umum bertema “Penguatan Peran Dunia Kampus dalam Mengawal Pembentukan Undang-Undang HAM yang Partisipatif, Responsif, dan Berbasis Nilai Konstitusi” di Convention Hall UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Selasa (26/05/2026).

Acara ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian HAM RI dengan sejumlah Perguruan Tinggi di Provinsi Banten. Agenda strategis tersebut dihadiri oleh perwakilan Menko Polhukam RI yang diwakili oleh Kolonel Teddy, jajaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Provinsi Banten, perwakilan Pemerintah Daerah, serta 500 mahasiswa UIN SMH Banten.

Dimoderatori langsung oleh Kepala Biro AUPK UIN SMH Banten Dr. H. Zaenuri, S.Ag., M.Hum, Mugiyanto mengawali kuliah umum dengan menggarisbawahi keselarasan mendasar antara prinsip-prinsip HAM modern dan peradaban Islam. Menyambung sambutan Rektor mengenai momentum Hari Arafah, Wamen HAM memaparkan bahwa peradaban Islam sudah jauh lebih awal merumuskan dokumen kesepakatan sosial yang berkeadilan melalui Piagam Madinah.

“Nabi Muhammad sudah merumuskan sebuah piagam, sebuah dokumen yang isinya selaras dengan norma-norma hak asasi manusia tentang hidup bersama, tentang toleransi, tentang kesepakatan antara rakyat dengan pemerintahnya. Baru pada tahun 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa merumuskan Deklarasi Universal HAM (Duham). Jadi Islam sudah di luar, dan dunia modern tinggal jauh dengan peradaban Islam,” ujar Mugiyanto.

Selain dimensi teologis, Mugiyanto juga mengajak para mahasiswa untuk merefleksikan sejarah domestik, khususnya peristiwa Reformasi Mei 1998 yang diinisiasi oleh gerakan mahasiswa dan para martir Tragedi Trisakti. Ia mengingatkan generasi muda untuk tidak sekali-kali melupakan rekam jejak perjuangan bangsa.

“Menurut saya, kita harus mengetahui sejarah bangsa kita walaupun tidak melihat atau mengalaminya sendiri. Kita harus tahu dan harus mempelajarinya supaya kita tidak mengulang hal-hal buruk yang terjadi di masa lalu. Kita bisa bersama-sama mencegah dan kita bisa maju sebagai bangsa. Mereka yang melupakan sejarah akan dikutuk untuk mengulangnya. Sejarah itu sebagai cermin dan pembelajaran,” tegasnya.

Wamen HAM secara khusus menepis anggapan sebagian pihak yang menyebut gerakan reformasi telah gagal. Sebaliknya, pasca-reformasi 1998, Indonesia kini bertransformasi menjadi negara demokrasi yang sangat disegani dan dihormati secara global, baik dari aspek ekonomi maupun penegakan HAM.

“Secara ekonomi, Indonesia sudah maju dan masuk dalam G20 serta organisasi negara maju OECD. Di bidang hak asasi manusia, Indonesia memimpin di kawasan ASEAN dengan menginisiasi AICHR. Bahkan, pada tahun 2026 ini, Indonesia dipercaya menjadi Presiden Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss. Capaian internasional ini berbanding lurus dengan iklim domestik kita yang sekarang sangat demokratis, di mana media pers bebas dan tidak ada lagi penyensoran atau pelarangan buku ilmiah seperti pada masa lalu,” papar Mugiyanto.

Memasuki materi inti materi paparan mengenai kebijakan legislasi, Wamen HAM membedah secara komprehensif arah pembaruan hukum melalui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang baru, yang diproyeksikan mengganti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Mugiyanto menerangkan bahwa arah kebijakan baru ini bertumpu pada tiga pilar utama: penguatan kelembagaan instrumen HAM, sinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta perluasan subjek hukum pelanggaran HAM.

Jika hukum materiil masa lalu menempatkan negara sebagai satu-satunya aktor dominan yang menyasar rakyat, regulasi masa depan dirancang untuk mengikat pihak non-negara (non-state actors), termasuk sektor korporasi internasional maupun domestik serta individu. Langkah ini diambil untuk mengisi rongga hukum tata negara agar relevan dalam menangani dinamika modern, seperti pelanggaran hak pekerja, dampak lingkungan industri, penegakan keadilan restoratif (restorative justice), hingga jaminan perlindungan proses hukum yang adil (due process of law).

Melalui Kuliah Umum dan penandatanganan MoU ini, Kementerian HAM RI berharap dunia kampus dapat bertindak aktif sebagai mitra strategis pemerintah. Kontribusi pemikiran ilmiah dari kalangan akademisi, dekan, dosen, dan mahasiswa dinilai sangat krusial dalam mengawal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang baru tersebut, sehingga mampu menghasilkan produk hukum yang partisipatif, responsif, inklusif, dan senantiasa berbasis pada nilai-nilai konstitusi.


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323