Hukum Memusnahkan Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur Hidup-Hidup

HumasUIN – Fenomena meningkatnya populasi ikan sapu-sapu di sejumlah perairan kerap menimbulkan persoalan serius bagi keseimbangan ekosistem. Ikan ini dikenal sebagai spesies invasif yang dapat merusak habitat dan mengganggu keberlangsungan ikan lokal. Dalam praktiknya, sebagian masyarakat memilih memusnahkannya dengan cara dikubur langsung dalam keadaan hidup. Lalu, bagaimana pandangan hukum Islam terkait hal tersebut?

Dalam ajaran Islam, terdapat prinsip umum yang melarang menyiksa hewan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam literatur fiqh klasik, di antaranya dalam kitab Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil yang menerangkan bahwa menguliti hewan sebelum mati, memotong anggota tubuhnya, atau membakarnya sebelum ruh keluar termasuk bentuk penyiksaan yang tidak dibenarkan. Penjelasan serupa juga ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Dasuqi ala Syarh al-Kabir, bahwa tindakan yang menimbulkan rasa sakit sebelum hewan benar-benar mati hukumnya makruh karena mengandung unsur penyiksaan.

Namun demikian, para ulama mazhab Maliki memberikan pengecualian pada ikan. Dalam penjelasan kedua kitab tersebut disebutkan bahwa ikan tidak memerlukan proses penyembelihan (dzakah). Oleh karena itu, terdapat kelonggaran dalam memperlakukannya. Dalam riwayat Ibnu al-Qasim disebutkan bahwa ikan boleh langsung dilempar ke api sebelum mati. Hal ini menunjukkan bahwa ikan memiliki kekhususan hukum dibandingkan hewan darat.

Berdasarkan keterangan tersebut, tindakan mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup dapat dianalogikan dengan kebolehan memperlakukan ikan tanpa menunggu kematian sempurna. Dengan demikian, secara hukum fiqh, praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan. Terlebih lagi jika dilakukan dalam rangka mengendalikan kerusakan lingkungan, maka dapat masuk dalam kategori upaya menolak mudarat (daf‘ al-darar) yang dibenarkan dalam syariat.

Meski demikian, kebolehan tersebut tidak berarti mengabaikan nilai-nilai etika dalam Islam. Prinsip ihsan (berbuat baik) terhadap semua makhluk tetap menjadi ajaran utama. Mengubur ikan dalam keadaan hidup berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak sebentar, sehingga dari sisi etika, cara ini kurang ideal. Apabila terdapat metode lain yang lebih cepat dan meminimalkan rasa sakit, maka cara tersebut lebih dianjurkan untuk dipilih.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memusnahkan ikan sapu-sapu dengan cara dikubur hidup-hidup hukumnya boleh dalam perspektif fiqh Maliki, namun kurang sejalan dengan prinsip ihsan apabila masih terdapat cara lain yang lebih manusiawi. Oleh karena itu, dalam praktiknya, umat Islam dianjurkan untuk tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan sekaligus nilai kasih sayang terhadap makhluk hidup. Wallahu a‘lam.

M. Ishom el Saha (Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten)


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323