Kepala Biro AUPK UIN SMH Banten Beri Masukan Strategis Revisi UU Wakaf di DPR-RI

HumasUIN – Dr. H. Zaenuri, S.Ag., M.Hum, Kepala Biro AUPK UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Bersama Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, mewakili Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU memberikan masukan rencana revisi/perubahan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Acara yang dikemas dalam agenda diskusi dan konsultasi publik ini diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR-RI pada hari Senin, (19/01/2026), di Gedung DPR-RI Jl. Gatot Soebroto Jakarta Pusat. Agenda evaluasi pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Komisi VIII DPR-RI dan para Analis Kebijakan pada Badan Keahlian DPR-RI.

Dalam paparannya, Zaenuri dan Ahmad Bahiej menyampaikan bahwa dalam 22 tahun pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf perlu kiranya ada kebijakan pembaruan UU Wakaf agar UU Wakaf mengikuti perkembangan zaman serta dapat meningkatkan perekonomian umat melalui wakaf. Regulasi dan pengelolaan wakaf perlu diperkuat sebagaimana pengelolaan zakat di tanah air untuk menegaskan keberpihakan negara dalam pengembangan ekonomi umat.

Beberapa hal yang disampaikan Zaenuri dan Bahiej dalam konsultasi publik ini antar lain tentang penegasan terhadap pelindungan harta benda wakaf, penguatan dan peran posisi nazhir, penguatan peran dan posisi kelembagaan pengelola wakaf oleh BWI, pengaturan pemberdayaan harta benda wakaf bergerak maupun tidak bergerak dalam pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan, sanksi pidana penyalahgunaan wakaf, kemudahan dan penguatan administrasi wakaf, wakaf untuk pemberdayaan ekonomi umat, keterlibatan lembaga keuangan syariah, pengelolaan wakaf yang efektif dan transparan, penguatan dalam pengawasan, pembinaan, dan pengendalian harta benda wakaf, ruislag tanah wakaf, dan kedudukan notaris dalam perwakafan.

Di samping beberapa hal tentang masukan di atas, diskusi juga merambah pada isu krusial tentang Pemerintah sebagai nazhir. Diskusi ini terkait dengan pengalaman saat menjabat Zaenuri sebagai Kepala Subdirektorat Pengamanan Harta Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjend Bimas Islam Kementerian Agama dan Ahmad Bahiej sebagai Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (2021-2024).


Jl. Jendral Sudirman No. 30
Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten,
Indonesia 42118

Jl. Syech Nawawi Al-Bantani
Curug, Kota Serang, Provinsi Banten
Indonesia 4217

Jl. Jend. Sudirman No.227,
Sumurpecung, Kec. Serang, Kota
Serang, Provinsi Banten Indonesia
42118

 Hak Cipta 2025 – UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Email : surat@uinbanten.ac.id No. Tlp : (0254) 200 323