HumasUIN – Dalam upaya meningkatkan hasil evaluasi monitoring dan evaluasi (e-Monev) dari Komisi Informasi Pusat (KIP) menuju predikat Perguruan Tinggi yang Informatif, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menggelar kegiatan “Evaluasi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Optimalisasi Media Dalam Mendukung Keterbukaan Informasi UIN SMH Banten Tahun Anggaran 2025.”
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 20 hingga 21 November 2025, di Hotel Le-Dian. Acara pembukaan dihadiri oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (AAKK), Wakil Rektor II dan III, seluruh Kepala Bagian di lingkungan UIN SMH Banten, serta pengurus PPID UIN SMH Banten.
Wakil Rektor II sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan, Dr. Ali Muhtarom, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif dalam kegiatan evaluasi ini. Ia menyoroti tantangan yang dihadapi PPID UIN Banten dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, terutama terkait penyiapan dokumen untuk penilaian KIP.
“PPID UIN SMH Banten, yang berdasarkan KMA berada di bawah Wakil Rektor II, memiliki tantangan besar. Ketika diwajibkan untuk dinilai, ternyata kita belum terdaftar. Kami dipaksa untuk ngopload data-data yang dibutuhkan sistem dalam waktu yang sangat singkat,” ujar Dr. Ali Muhtarom.
Data-data yang diminta KIP mencakup hal-hal penting seperti keuangan, aktivitas, prestasi, dan pelayanan, yang melibatkan seluruh unit kerja. Meskipun sempat kerepotan, ia bersyukur bahwa UIN Banten berhasil mendaftarkan dokumen-dokumen yang disyaratkan dan meraih nilai awal sebesar 61,55%.
“Alhamdulillah, dari nol, kita berhasil mendaftar dan mendapat nilai 61 persen, itu cukup. Harapannya, pada penilaian selanjutnya di bulan Oktober 2026, kita dapat menjadi lembaga yang informatif. Strategi termasuk evaluasi informasi hari ini menjadi kunci,” tambahnya.
Dr. Ali Muhtarom juga mengingatkan kewajiban pemenuhan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KIP Nomor 1 Tahun 2021, yang mengkategorikan informasi menjadi:
Wajib Diumumkan Serta-Merta: Terkait hajat hidup orang banyak, seperti pelaporan bencana.
Wajib Tersedia Setiap Saat: Informasi yang dapat diakses publik kapan saja, seperti aturan dan regulasi terkait Tridharma Perguruan Tinggi dan kebijakan kampus.
Kewajiban LHKPN: Seluruh pejabat eselon (Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro) diwajibkan mengunggah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk transparansi.
Senada dengan Ketua Pelaksana, Kepala Biro AAKK UIN SMH Banten, Dr. Hj. Siti Aminah, M.Pd.I, yang mewakili Rektor, mengungkapkan bahwa perjalanan menuju perguruan tinggi informatif membutuhkan proses dan waktu, seperti yang dialami perguruan tinggi lain yang membutuhkan waktu hingga dua tahun.
Ia bersyukur dengan capaian nilai 61,55% yang didapatkan dalam waktu singkat, meskipun targetnya adalah predikat Cukup Informatif (80-89%) atau Informatif (90-100%).
“Kita bersyukur kemarin mendapat nilai, walau agak kecewa karena kita inginnya dinilai secara langsung di ruang PPID yang sudah kami siapkan. Namun, berdasarkan keterangan kualifikasi, kita sudah Cukup Informatif,” ujar Dr. Siti Aminah.
Ia juga menjabarkan beberapa indikator penilaian KIP yang masih perlu ditingkatkan:
Mengumumkan Informasi Publik: 23,5 (tertinggi)
Menyediakan Dokumen Informasi Publik: 1,8 (terendah)
Pengembangan Website: 14,8
Pengadaan Barang dan Jasa: 13
Kelembagaan: 9,45 (terkait keterisian LHKPN pejabat)
Terkait upaya perbaikan, Dr. Ali Muhtarom menekankan pentingnya peran media dan Humas dalam mendukung keterbukaan informasi dan branding kampus. Ia menyoroti tantangan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Humas yang juga terpecah dengan tugas lain.
“Media memiliki peran penting untuk branding kampus. Termasuk memberikan informasi yang seimbang, kita punya otoritas di situs UIN untuk memberikan klarifikasi jika ada informasi miring di luar,” tegas Dr. Ali.
Oleh karena itu, optimalisasi media dan pemberdayaan tenaga Humas akan dilakukan untuk memaksimalkan kinerja dan memastikan PPID, yang secara struktural berada di bawah Wakil Rektor II/AUPK, dapat bekerja maksimal demi meraih predikat Perguruan Tinggi Informatif.