16 Mar
1626

LIBERALISASI POLIGAMI

وان خفتم الا تقسطوا فى اليتامى فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثني و ثلث وربع فأن خفتم الا تعدلوا فواحدة او ما ملكت ايمانكم ذالك ادنى الا تعولوا ( النساء : ٣)

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" (an-Nisa : 3).

Ayat al-Quran ini turun tidak dalam ruang yang vacum. Ia turun ditengah kepongahan orang Arab yang gemar berpoligami dengan tujuan fragmatis di satu sisi dan pelecehan derajat wanita di sisi lain.

Poligami menjadi objek kapitalisasi bendawi dan nafsu birahi sekaligus. Bahkan sangat kental merasuknya unsur penidasan terhadap asasi kemanusiaan

Bayangkan di tengh konteks persinggungan ayat ini, keserakahan terjadi dari mereka yang menikahi anak yatim hanya ingin menguasai hartanya dan menggagahi keperawanannya. Banyak dari mereka yang urung menikhi anak yatim karena tidak terpilih dari sisi kecantikannya, tapi mereka tetap menjadi pengampunya hanya untuk melahap hartanya belaka.

Sejarah mencatat para pemimpin Eropa abad yang lalu menggandeng gundik cantik dalam jumlah yang tak terhitung tidak untuk dinikahi, tetapi hanya untuk menumpang vagina dan mengais kenikmatan seks. Setelah segalanya direngut, para wanita itu ditinggal begitu saja bagai kertas sobek yg terkoyak.

Begitulah penindasan demi penindasan menimpa para wanita atas nama seks saat sebelum turun ayat tersebut. Bahkan ditengarai para kaisar Eropa dan Raja-Raja Arab menimbun ribuan gadis hanya untuk menunggu giliran tusukan penis pesakitan belaka, karena setelah itu diusir dan digiring keluar bagai bebek-bebek kandang.

Melihat realitas yang tidak sedap itu, Tuhan mengambil langkah membangun gagasan strategis yaitu dengan melakukan liberalisasi poligami. Gagasan Tuhan ini efektif untuk merombk dan melenyapkan cara poligmi yang menindas menjadi poligami yang berkeadaban.

Poligami berkeadaban tidak diukur dari sisi kuantum melainkn dari aspek kualitas. Tuhan dalam ayat ini mendiktum dua hal pnting berpoligmi yaitu aspek keadilan dan batasan sampai empat. Syhrur pemikir Islam modern dari Siria menyebut teori batas minimal dan maksimal (Nazarit al-adna dan Nazariyat al-A'la).

Melebihi dari batas tersebut poligami berarti dilarang. Namun batas minimal dan maksimal diukur dari aspek kualitas, pologami bisa saja dibatasi sampai dua yang penting poligami dilakukan dengan cara yang adil dan berkeadaban. Maksudnya tidak asal poligami tapi dilakukan secara benar/sah demi tegaknya rumh tangga yang berkualitas dengan melahirkan anak keturunan yg saleh dan berderajat pendidikan. Bila aspek kualitas yang menjadi ukuran argumen/wajhu al-dilalah, dimungkinkan suatu saat nanti ada yang berpendapat membolehkan poligmi lebih dri empat, lima, sepuluh dan seterusnya. Wallahu A'lam.