HumasUIN - Empat orang dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Ahmad Fadhil, M.A, Dr. H. Dede Permana, M.A, Rina Darojatun, M.Si, dan Ali Muhtarom, M.A menjadi panelis dan Yanwar Pribadi, M.A., Ph.D sebagai Chair pada International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke XVIII di Palu, Sulawesi Tengah.
Di arena AICIs 2018, Dede Permana, Kaprodi S2 HKI Program Pascasarjana UIN SMH Banten mempresentasikan artikel berjudul "Daur al Aqalliyat al Islamiyah fi Bina al Mujtama al Muashir" (Peran Minoritas Muslim dalam Masyarakat Modern).
Dr. H. Dede Permana, M.A
Dalam artikelnya, Dede memaparkan kiprah kaum minoritas Ibadhiyah di Afrika Utara dalam menjaga harmoni antarumat beragama di Tunisia. Minoritas Ibadhiyah di Tunisia, hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam Sunni, Syiah, umat Yahudi dan Kristiani. Di antara kunci harmoni itu adalah selalu terbukanya ruang dialog antarumat beragama, tingginya sikap toleransi di antara mereka, serta kebijakan pemerintah yang mendukung iklim pluralitas keberagamaan.
Atas peran-peran itulah, kaum ibadhiyah di Tunis tetap bertahan hingga kini, di tengah pluralitas dan dinamika zaman.
Ali Muhtarom, M.A
Ali Muhtarom, M.A, dalam panel AICIS Palu menyampaikan materi tentang “Islam, Kewarganegaraan, dan Minoritas: Diskursusus Hubungan Muslim-Non Muslim dalam Otoritas Wacana Tafsir Mainstream di Indonesia” yang merupakan sub tema Interreligious Relation and Minority Affairs yang digagas oleh panitia AICIS.
Dalam panel tersebut Ali Muhtarom lebih menyoroti permasalahan intoleransi terhadap kelompok non-Muslim yang semakin meningkat akhir-akhir ini. Dari rilis The Wahid Institute bahwa intoleransi beragama meningkat 23% dari 158 kasus di tahun 2015 menjadi 190% pada tahun 2017.
“Saya melihat bahwa meningkatnya gerakan intoleransi tersebut tidak bisa dipisahkan dengan pandangan keislaman mainstream dari otoritas tafsir yang dipegangi oleh struktur atau institusi keislaman mainstream di Indonesia yang kemudian, diakui atau tidak didukung oleh struktur pemerintah.
Masih dalam rilis The Wahid Institute bahwa dari pelanggaran kasus intoleransi 52% atau sekitar 130 kasus diaktori oleh negara. Sedangkan sisanya 89 kasus atau 48 % diaktori oleh non-negara.
Di tengah-tengah upaya melakukan gerakan mengkampanyekan moderasi Islam yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenag RI, justru otoritas tafsir inilah yang menjadi faktor rumitnya untuk mewujudkan hakikat toleransi diantara umat yang berbeda keyakinan beragama. Hal ini menjadi sangat kompleks ketika undang-undang-undang Penetapan Presidan (PNPS) No.1 tahun 1965 tentang Penodaan agama, terutama pasal 1 dan 2 yang melarang individu dan kelompok tertentu melakukan tafsir agama yang sudah dianggap mapan oleh pandangan mainstream. Dengan menilik uu tersebut, perjuangan dari kelompok pengusung moderasi Islam akan mentok dengan fatwa haram terhadap pluralisme sebagaimana fatwa mui tahun 2005.
Di sini merupakan tantangan berat untuk melakukan upaya penyetaraan hak kelompok minoritas yang dianggap berbeda dengan tafsir keislaman mainstream. Selain non-Muslim, kelompok minoritas Islam lain seperti Ahmadiyah dan Syiah akan selalu menjadi sasaran karena dianggap membahayakan dan mengancam eksistensi otoritas kebenaran yang dianggap sudah mapan.
Dalam konteks kewarganegaraan, sebenarnya sudah diakui bersama bahwa seluruh warga-bangsa memiliki kedudukan setara, baik hak dan kewajibannya. Di samping nilai-nilai ke-universalan dalam Islam memberikan petunjuk terkait implementasi mewujudkan kualitas hidup bertoleransi, secara historis konteks kewarganegaraan telah dibangun bersama-sama oleh para pendiri bangsa dalam merebut kemerdekaan. Kesadaran untuk mewujudkan nilai-nilai kebhinnekaan inilah yang menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan kehidupan bersama tanpa bentuk intoleransi.
Terkait pergulatan tafsir otoritatif yang saat ini mendominasi, tantangan kelompok moderat Islam adalah selalu konsisten dalam memberikan wacana tandingan melalui berbagai bentuk kegiatan, baik dalam bentuk formal di institusi2 keislaman seperti sekolah madrasah dan pesantren, juga melalui berbagai kegiatan non formal seperti pengajian seminar konferensi, termasuk juga dalam bentuk pewacanaan di medsos.
Yang menjadi persoalan, terkait intoleransi hari ini adalah suara kelompok moderat terkalahkan oleh kelompok2 reaksioneris, kelompok2 dakwahis yang cenderung memiliki militansi tinggi. Mereka saat ini mendapat angin karena, diakui atau tidak, didukung oleh struktur penafsiran otoritatif keislaman yang dimapankan oleh doktrin mainstream. Inilah tantangan serius untuk mewujudkan hakikat toleransi yang sebenarnya yang bukan toleransi malas(lazy tolerance). Sebuh pekerjaan dengan formulasi yang perlu dikonsep dengan matang oleh aktivis moderasi Islam
Ahmad Fadhil, M.Hum
Urgensi dan etika berdialog dengan non mukmin (atheis) di media sosial.
Ahli agama harus melek medsos dan menggunakannya dalam dakwah, di antaranya dalam berdialog dengan atheis.
Para ulama harus memahami bahwa orang yang disebut dengan atau mengaku atheis sebenarnya tidak sama satu sama lain karena istilah atheis telah digunakan dalam banyak pengertian.
Urgensi berdialog dengan atheis:
(1) menjelaskan dalil keberadaan Allah sama dengan menjelaskan dasar bagi seluruh keilmuan Islam, (2) berdialog dengan atheis secara tidak langsung berarti mengajarkan akidah kepada orang Islam sendiri, (3) mengajarka cara berinteraksi bagi masyarakat atau keluarga yang semakin plural.
Etikanya: (1) harus menganggap lawan bicara (orang atheis) tersebut sebagai pencari kebenaran, (2) tidak boleh memonopoli kebenaran, (3) tidak boleh menggunakan bahasa yang kasar, (4) menjelaskan duduk masalah yang didialogkan sejelas-jelasnya, (5) memahami argumentasi lawan dialog.
Rina Darojatun, M.I.kom
Kemunculan muslim kelas menengah di Indonesia menghadirkan nilai-nilai religius di tengah suburnya konsumerisme diberbagai bidang terutama bidang ekonomi dan Pendidikan. Tren produk halal dan gaya hidup syar’i yang ditawarkan bukan hanya makanan dan minuman saja, namun kesehatan, kecantikan, wisata, transportasi, Lembaga keuangan dan property Syariah pun ikut melengkapi kebutuhan muslim, untuk meneguhkan dirinya sudah menerapkan ajaran islam agar mendapatkan kesalehan hidup. Kesalehan yang dimaksud seringkali bersifat simbolik, yakni adanya simbol kepatuhan seorang muslim dalam menjalankan Syariah islam di berbagai aspek kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemakaian produk halal dan gaya hidup syar’i di kalangan muslim kelas menengah dapat membentuk kesalehan simbolik yang meliputi makna, konsep diri dan interaksi dengan masyarakat. Penelitian ini juga menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk menangkap fenomena yang berkembang di masyarakat muslim kelas menengah dan teori interaksi simbolik untuk menganalisa simbol-simbol kesalehan yang melekat pada muslim dalam berinteraksi. kesimpulan dari penelitian ini yaitu muslim dapat membentuk dan mengatur perilaku saleh dengan simbol dan atribut yang melekat pada dirinya dengan mempertimbangkan ekspektasi dari orang lain, walaupun belum sepenuhnya melaksanakan kesalehan ritual sesuai syariat Islam berdasarkan Al Qur’an dan Hadist.