07 Okt
701

PSGA UIN Banten Gelar Seminar Pelatihan PUG

HumasUIN - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Banten menggelar seminar Pendampingan Penyusunan Modul Pelatihan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang berlangsung di Aula Rektorat lt.3, Kamis (7/10).

Kepala PSGA LP2M UIN Banten, Dr. Iin Ratna Sumirat, S.H.,M.Hum mengatakan, setidaknya ada tiga tujuan utama dari seminar Penyusunan Modul Pelatihan PUG, yakni dapat membangun kesadaran responsif gender pada pengambil kebijakan, dosen dan seluruh civitas akademika di UIN Banten.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dapat membangun pemahaman tentang PUG di Lingkungan Perguruan Tinggi Islam, serta dapat menjaring masukan konstruktif untuk memperkaya draf kerangka modul PUG di UIN Banten.

“PSG Banten telah menyiapkan kerangka modul PUG tersebut, terus terang bahwa hingga saat ini bias dari gender itu sendiri masih sangat dirasakan, diharapkan dengan adanya modul gender ini maka bias gender akan semakin berkurang nantinya sehingga mudah diterima di masyarakat. Kita berharap dengan kampus yang berbasis islam ini, maka modul yang dihasilkan nantinya juga berbasis islam,” ujarnya.

Iin Ratna Sumirat menjelaskan, Pengharusutamaan Gender (PUG) tersebut merupakan berupa sebuah strategi yang dilakukan bagaimana bahwa ke depan bias gender itu tidak ada di lembaga-lembaga. Bagaimana cara memasukkan kesadaran gender ke dalam lingkungan perguruan tinggi, khususnya di UIN Banten.

Sementara itu Wakil Rektor I Mufti Ali, M.A., Ph.D disela-sela sambutannya menyampaikan, dengan seminar ini diharapkan mahasiswa juga aktif berperan untuk memberhentikan kekerasan seksual terhadap anak dan juga gender

Selain itu, dirinya juga mengusulkan agar diskusi pada forum ini dimanfaatkan sebaik mungkin dan melihat pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kekerasan seksual yang dirasa masih belum jelas terutama pada masyarakat Indonesia yang bekerja diluar negeri.

“Harus dipikirkan juga masyarakat yang tinggal diberbagai negara, bagaimana caranya untuk UUD ini memberikan keamanan tidak hanya berlaku di negara Indonesia saja, tapi UUD ini juga bisa menyasar ke luar negeri serta menjerat para penjahat yang melakukan kekerasan seksual kepada warga Indonesia yang terjadi di luar negeri,” usulnya

Mufti Ali berharap, peserta yang hadir pada hari ini bisa meningkatkan dan membangun kompetensinya di bidang hukum khusunya tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekerasa seksual.

“Mudah-mudahan RUU yang kita bahas pada hari ini bisa memuliakan kaum perempuan dan anak-anak agar tidak terjadi kekerasan seksual,” harapnya.