16 Okt
1281

Fakultas Syariah UIN Banten Gelar Orientasi Praktikum Profesi Peradilan

Humasuin - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten (SMHB) gelar Orientasi Praktikum Profesi Peradilan yang dilaksanakan di Aula Syadzli Hasan, Selasa (8/10/2019).

Kegiatan ini dihadiri Dekan Fakultas Syari’ah Yusuf Somawinata, sejumlah Kaprodi dan Dosen, juga narasumber dari Pengadilan Agama Kota Serang Dr. H Buang Yusuf, M.H.

Diketahui, Orientasi Praktikum Profesi Peradilan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 8-9 Oktober 2019. Adapun Praktikum Profesi Peradilan dilaksanakan mulai 14 Oktober 2019 yang diikuti oleh 376 mahasiswa dengan rincian sebanyak 47 orang dari Prodi Hukum Keluarga, 131 orang dari Prodi Hukum Tata Negara, dan 198 orang dari Hukum Ekonomi Syari’ah.

Dalam sambutannya Dekan Fakultas Syariah UIN SMHB Yusuf Somawinata mengatakan, bahwa kegiatan orientasi ini wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa peserta praktikum dan berlangsung selama dua hari, dengan menghadirkan beberapa narasumber seperti dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri Serang, dan Direktur Advokat.
“Sebelum mahasiswa melaksanakan kegiatan Praktikum Profesi Peradilan, mereka diwajibkan mengikuti orientasi selama dua hari yaitu tanggal 8-9 Oktober, dan pelaksanakan Praktikum Profesi Peradilan untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2019/2020 ini insya Allah akan dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober 2019,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusuf berharap agar para mahasiswa Fakultas Syariah semester 7 ini dapat menyimak dan mengikuti orientasi dengan sebaik-baiknya, guna melancarkan kegiatan dan akademik prestasi mahasiswa.
"Selain acara ini sudah menjadi program pra PPL mahasiswa Fakultas Syariah, ini juga sebagai materi tambahan pada semua mahasiswa semester 7 sebagai referensi lanjutan prodinya nanti," katanya.

Sementara, sebagai Narasumber dari Pengadilan Agama Kota Serang Buang Yusuf memaparkan, segala bentuk jenis kompetensi ataupun kewenangan pengadilan agama Negeri harus sesuai dengan perkara.
"Terkadang kita semua sulit membedakan antara kompetensi dan kewenangan dari masing-masing suatu perkara, ada dua sisi atau jenis, secara absolut seperti pengadilan mana yang berhak mengeksekusi dan menerima suatu kasus, sedangkan secara relatif itu harus sesuai pengadilan agama dari domisili," katanya kepada awak media.

Lebih lanjut, Buang Yusuf menjelaskan dalam menyikapi suatu masalah dalam pengadilan harus diikuti secara adil dan tepat.
"Contoh kasus, dalam perkara pidana secara luas harus bisa lebih dipahami oleh penerus bangsa ini yakni Mahasiswa hukum, kan ada turunannya kembali, dari pidana umum terbagi menjadi tiga lagi, ada yang biasa, sedang atau singkat, dan cepat, misalnya di pidana umum cepat persoalan lalu lintas tertulis dalam Perma nomer 12 tahun 2016 tentang Elektronik tilang atau E-tilang, harus dipahami itu oleh mahasiswa secara gamblang," tuturnya.